Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam dan PT Taman Resor Internet (PT Tamarin) hari ini menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) serta Nota Kesepahaman untuk penyediaan Energi Baru Terbarukan (EBT) guna mendukung kebutuhan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa. Acara ini dihadiri oleh Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN (Persero), Hartanto Wibowo, serta jajaran direksi dari kedua perusahaan.

Dalam sambutannya, Hartanto Wibowo menyampaikan bahwa sesuai amanat Presiden, bahwa Indonesia punya mimpi besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

“Apa kemudian yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi 8% ini ? Yang pertama adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan yang kedua adalah pengembangan ekonomi digital. Kedua hal ini saling beriringan menjadi salah satu pilar petumbuhan ekonomi dunia, dan jantung dari pertumbuhan ekonomi digital adalah ketersediaan pasokan listrik. Tidak ada pertumbuhan KEK khususnya data center tanpa ada listrik. Sehingga listrik jadi jantungnya ekonomi digital,” jelas Hartanto.

Hartanto menambahkan, pada era sekarang ini listrik bukan hanya andal, tapi juga harus berasal dari green energy dan rendah emisi. Jadi ada tiga dimensi atau layers yang dituntut oleh utilities company, yaitu available atau ada, kemudian reliable atau andal dan green energy atau energi bersih.

“Hari ini melalui penandatanganan amandemen peranjian tambahan kapasitas daya tersambung sebelumnya 389 MVA menjadi 1064 MVA, sekaligus kesepahaman penyediaan energi baru terbarukan untuk mendukung mebutuhan data center di KEK Nongsa sebagai milestone strategis yang akan memberikan warna baru serta arah Sejarah baru dalam pengembangan KEK dan Kota Batam,” bebernya lagi.

Menurut Hartanto kolaborasi PLN Batam dengan Nongsa Digital Park sebagai kolaborasi strategis yang diharapkan menjadi salah satu pilar yang akan memberikan kontribusi untuk Indonesia dan mencapai visi Presiden.

“PLN Batam bukan hanya anak perusahaan PT PLN (Persero) tapi wajah Indonesia yang berhadapan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Atas nama Direksi PT PLN Persero, Saya memberikan apresiasi kepada tim di Batam yang bersatu padu membangun Batam. Terimakasih PLN Batam dan Nongsa Digital Park,” pungkas Hartanto.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengungkapkan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung transformasi digital yang tengah berlangsung. “Data center berperan sebagai ‘jantung digital’ yang mendukung berbagai sektor industri, dan Batam memiliki potensi luar biasa untuk menjadi hub data center di Asia Tenggara,” ujarnya.

PT PLN Batam telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan kapasitas 369 MVA hingga tahun 2031. Saat ini, PT Tamarin telah menyambungkan tenaga listrik dengan kapasitas 2×30 MVA, dan permintaan untuk data center diperkirakan akan melonjak menjadi 1.064 MVA hingga tahun 2031. Hal ini menuntut PT PLN Batam untuk memastikan pasokan listrik yang stabil dan efisien.

Lebih lanjut, PT PLN Batam berkomitmen untuk menyediakan EBT dengan kapasitas mencapai 825 MW hingga tahun 2033, sebagai bagian dari upaya mendukung agenda keberlanjutan nasional menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Kami percaya bahwa dengan mendukung penggunaan energi ramah lingkungan dalam industri strategis seperti data center, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tambahnya.

Acara penandatanganan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara PT PLN Batam dan PT Tamarin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Batam.
“Mari kita bersama-sama terus mendukung perkembangan teknologi dan ekonomi digital di Indonesia, khususnya di Batam,” tutupnya.

Sementara itu, CEO Nongsa Digital Park Mike Wiluan menyatakan penandatanganan amandemen ini sebagai langkah strategis dalam mendukung upaya global untuk mengurangi emisi karbon, menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dimata dunia.

“KEK Nongsa merupakan Kawasan strategis dalam mengembangkan ekonomi digital dan data center di Indenesia. Kita semua tahu kebutuhan energi di kawasan ini sangat besar. Oleh karena itu memastikan pasokan listrik yang efiisen dan ramah lingkingan adalah tugas yang sangat penting. Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi,” ucap Mike.

“Kolabrasi seperti ini menunjukan bahwa bersama-sama kita bisa mencapai hal besar yang bermanfaat bagi Indoensia. Saya berharap kerjasama ini dapat menjadi Inspirasi bagi pengembangan proyek-proyek lain dimasa depan sehingga kita bisa terus mendukung pembangunan yang berkelanutan untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain