Connect with us

9info.co.id | BATAM – Meski berstatus dalam pemeriksaan dan pengawasan Imigrasi Batam, belasan Tenaga kerja Asing ( TKA) yang ada di PT New Way Powerindo Sagulung, Batam tetap beraktifitas seperti biasa di dalam perusahaan pada hari Sabtu (16/08/2025).

Pantauan dilapangan para TKA tersebut tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi mesin dan listrik bersama pekerja lokal lainnya didalam perusahaan yang bergerak dibidang Industri Panel Tenaga Surya tersebut.

Meski demikian, manajemen perusahaan berusaha menutupi kejadian tersebut.

Saat dikonfirmasi , HRD PT New Way Powerindo, Yuko Anastasia menyebutkan tindakan wajar apabila Imigrasi Batam memeriksa dokumen para TKA tersebut dan tidak perlu dibesar besarkan.

Selain itu menurutnya, para TKA tersebut hanya datang untuk mengawasi saja, karena perusahaan sudah mengeluarkan dana menyewa alat berat, kalau tidak dilakukan proses penyetingan , maka perusahaan akan mengalami kerugian.

“ Saat ini Paspor mereka memang masih ditahan Imigrasi, dan dianjurkan tidak boleh beraktifitas apapun, namun saat ini mereka kan hanya mengawasi saja proses instalasi mesinnya, mereka tidak bekerja kok, itupun atas jaminan pengusaha “kata Yuko di ruang kerjanya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuktikan adanya perlindungan ataupun bekingan kuat yang dilakukan oleh si pengusaha tersebut untuk menyuruh TKA bekerja secara ilegal atau melanggar hukum dan peraturan demi untuk melancarkan proses instalasi demi keuntungan perusahaan.

Saat ditanya tentang Visa yang dipergunakan, Yuko menyebutkan visa yang digunakan memang visa bisnis,tapi mereka hanya bekerja untuk pemasangan instalasi mesin dan listrik.

“Mereka memang masuk pakai Visa Bisnis, dan nanti sesudah pemasangan , mereka rencananya akan segera dipulangkan setelah 60 hari kerja sesuai masa berlakunya.

Menurutnya para TKA tersebut didatangkan langsung oleh pemilik perusahaan, dan sudah dua minggu berada dan beraktifitas di PT New Way Powerindo Batam.

Visa bisnis sendiri tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Visa bisnis (Visa Kunjungan) ditujukan untuk kunjungan singkat terkait bisnis, seperti menghadiri rapat, konferensi, atau melakukan riset pasar, dan tidak memberikan izin untuk bekerja.

Pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga deportasi. Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dikenai sanksi yang sama, bahkan bisa masuk daftar hitam. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain