Connect with us
Masyarakat Terdampak Akan Diberikan Pelatihan Hidroponik Hingga Budidaya untuk Mendongkrak Perekonomian

Masyarakat Terdampak Akan Diberikan Pelatihan Hidroponik Hingga Budidaya untuk Mendongkrak Perekonomian

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Dewan Pengawas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Elen Setiadi meninjau pembangunan rumah contoh untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City, Minggu (17/3/2024). Ia hadir ke Tanjung Banon bersama Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto dan seluruh anggota bidang di lingkungan BP Batam.

Disela-sela kunjunganya, Elen mengatakan kunjungan itu untuk melihat progres pembangunan rumah contoh warga dan lokasi hunian tetap warga di Tanjung Banon. Sehingga, pergeseran warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City ini, bisa segera dilakukan.

“Saat ini, pemerintah terus menyelesaikan proses keseluruhannya. Sehingga, proses pembangunan secara keseluruhan rumah untuk masyarakat yang sudah kita siapkan itu bisa segera kita lakukan,” ujarnya.

Ia berharap, pembangunan hunian tetap untuk warga ini bisa terealisasi hingga akhir tahun ini. Terutama pembangunan rumah untuk warga yang telah pindah ke hunian sementara.

“Maka rumah contoh ini penting supaya masyarakat yang masih ragu atau belum berminat ini bisa melihat bahwa pemerintah serius untuk menyiapkan rumah ini bagi penduduk,” katanya.

Pembangunan rumah dengan tipe 45 dan luas tanah 500 meter, merupakan solusi yang baik untuk masyarakat. Sebab, rumah dengan luasan tanah sebesar 500 meter, akan sulit untuk ditemukan di Kota Batam.

Tidak hanya menyediakan hunian, pemerintah juga akan menyiapkan pelatihan-pelatihan yang dapat membantu perekonomian warga kedepannya. Mulai dari pelatihan hidroponik, peternakan dan sebagainya.

Sehingga kedepannya, Tanjung Banon tidak hanya menjadi tempat hunian masyarakat. Namun, dengan hunian dan lahan 500 meter tersebut, masyarakat bisa melakukan kegiatan yang produktif, sehingga dapat membantu perekonomian keluarga.

“Jadi ini, betul-betul kita siapkan dengan serius. Mudah-mudahan masyarakat ini bisa segera menempati rumah rumah yang menjadi hak mereka,” tutup Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto juga berharap agar pengembangan Rempang ini bisa lancar kedepannya. Sehingga Rempang ini dapat menjadi kota yang baru. Kota yang membuka lapangan kerja yang banyak dan peluang-peluang bisnis lainnya.

“Harapannya, semoga pembangunan ini bisa terus lancar dan sukses semua,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan rumah contoh warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City, sudah mencapai 90 persen.

Begitu juga dengan pembebasan lahan garapan warga di Tanjung Banon. Dari total keseluruhan sebanyak 46 persil lahan, saat ini 44 persil lahan telah diserahkan kepada pemerintah.

Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari unsur Pemko Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada para penggarap lahan di Tanjung Banon, Jumat (15/3/2024) lalu.

Diatas 46 persil lahan itu, BP Batam akan membangun 961 hunian baru kepada masyarakat yang terdampak Pengembangan Rempang Eco-City. Hunian baru itu, ditargetkan akan mulai dibangun pada bulan April tahun 2024 ini.

Tidak hanya BP Batam, Kementerian PUPR juga akan melakukan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial serta fasilitas umum di lokasi hunian baru masyarakat pada pertengahan Maret ini. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version