Connect with us

9info.co.id | BATAM – Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada perwakilan masyarakat terdampak Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City yang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon, Selasa (18/3/2025).

Berlangsung di Balairungsari BP Batam, penerbitan SHM untuk 68 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan Kawasan Barelang sebagai Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT).

Menko AHY yang hadir bersama Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara turut mengapresiasi kinerja BP Batam dalam menyukseskan rencana pemerintah guna mewujudkan pembangunan kewilayahan yang berkeadilan.

“Rempang Eco-City akan menjadi kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi yang nantinya dapat menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Kota Batam. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, khususnya BP Batam yang telah menyukseskan pengembangan kawasan ekonomi Batam menjadi etalase yang membanggakan kita semuanya,” ujar AHY.

Menko Agus Harimurti Yudhono Serahkan SHM Warga Terdampak Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City

Menko Agus Harimurti Yudhono Serahkan SHM Warga Terdampak Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City

Putra dari Presiden ke-6 Republik Indonesia ini menegaskan bahwa pihaknya pun siap mendukung penuh Kawasan Rempang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Dengan catatan, beberapa hal seperti kesiapan infrastruktur dasar serta aspek lingkungan hidup dapat menjadi perhatian utama dalam rencana pengembangan ke depan.

“Secara bertahap, masyarakat akan menerima SHM untuk rumah baru mereka. Mudah-mudahan Rempang Eco-City bisa menjadi pilot project atau contoh untuk program transmigrasi lainnya di Indonesia,” terangnya.

Senada, Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara juga mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam menyusun masterplan pembangunan kawasan permukiman yang berbasis kepada potensi ekonomi.

Melalui perencanaan tersebut, Iftitah mengaku optimis jika program transmigrasi pada pembangunan kewilayahan di Rempang bakal memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat tempatan.

“Esensi dari transmigrasi ke depan adalah fokus untuk menciptakan kawasan ekonomi. Kami siap mendukung pembangunan rumah baru dan dermaga nelayan untuk masyarakat Rempang,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa program transmigrasi ini tidak hanya sekadar memindahkan masyarakat ke suatu kawasan.

Akan tetapi, pemerintah turut menata kawasan tersebut secara modern dengan dilengkapi pendampingan ilmu bagi masyarakat guna menciptakan peluang ekonomi ke depannya.

“Kami juga berupaya untuk memfasilitasi pembangunannya agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan,” tambahnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat terhadap realisasi pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City.

Amsakar meyakini, kolaborasi yang maksimal antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan lompatan luar biasa terhadap kemajuan Batam.

“Terima kasih apresiasi dan dukungan dari Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Bapak Iftitah Sulaiman Suryanagara terhadap pengembangan Kawasan Rempang sebagai Pusat Ekonomi Baru. Semoga, SHM ini dapat melahirkan rasa percaya (trust) dari masyarakat Rempang untuk mendukung rencana pemerintah,” jelas Amsakar yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan; Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Wagub Kepulauan Riau, Nyanyang Harris Pratamura; Forkopimda Kepri dan Kota Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain