Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Acara Mega Imlek Festival 2025 resmi dibuka di Mega Mall Batam Centre, membawa semangat baru dalam perayaan Tahun Baru Imlek. Acara ini berlangsung selama 19 hari, mulai 15 Januari hingga 2 Februari 2025, menampilkan berbagai produk unggulan dari subsektor ekonomi kreatif yang ada di Kota Batam.

Acara pembukaan dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap Batam sebagai salah satu sentra ekonomi kreatif nasional.

“Kota Batam memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi kreatif. Dengan 17 subsektor ekonomi kreatif yang lengkap, Batam dapat menjadi contoh pengembangan ekraf berbasis kolaborasi dan inovasi di Indonesia,” ungkapnya di Batam, Sabtu (18/1/2025).

Mewakili Wali Kota Batam, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, turut menyampaikan bahwa Batam telah menunjukkan komitmen dalam mendukung ekraf.

“Batam siap menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif nasional. Kami telah menandatangani MoU sebagai Kota Kreatif dan sebelumnya menjadi tuan rumah Bekraf Festival. Semua potensi dari 17 subsektor ekraf ada di Batam, mulai dari kuliner hingga seni budaya,” ujar Ardiwinata.

Adapun, acara Mega Imlek Festival 2025 diisi dengan berbagai kegiatan menarik, termasuk pameran produk unggulan dari peserta lokal maupun nasional. Beberapa peserta yang terlibat di antaranya adalah Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Lembaga Seni Budaya He Le, serta berbagai pelaku usaha seperti BG Cemilankoe, Dimsum CPDK, dan Hawwa Fashion.

Festival ini juga didukung oleh sejumlah sponsor, seperti Pemerintah Kota Batam, Timezone, Harris Waterfront, Santika Hotel, dan Make Over. Dukungan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas dalam mempromosikan Batam sebagai destinasi kreatif.

Menteri Teuku Riefky Harsya juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi nasional untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

“Kita perlu mendorong daerah-daerah seperti Batam untuk menjadi motor penggerak ekonomi kreatif. Acara seperti ini bukan hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga ruang untuk inovasi dan kolaborasi,” tambahnya.

Salah satu daya tarik utama Mega Imlek Festival adalah pameran produk dengan tema Imlek yang menampilkan kekayaan budaya dan kreativitas. Dari kuliner tradisional, kerajinan tangan, hingga produk modern seperti parfum dan hampers, acara ini berhasil menyatukan ragam keunikan yang ditawarkan Kota Batam.

Dengan suksesnya pembukaan Mega Imlek Festival 2025, diharapkan Kota Batam semakin dikenal sebagai pusat ekonomi kreatif yang unggul di tingkat nasional dan internasional. Festival ini tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga peluang untuk memperkuat ekonomi lokal melalui kreativitas dan inovasi. (AW)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain