9info.co.id – Setelah dinyatakan bebas selama tiga decade lamanya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Foot and Mouth Desease muncul Kembali di Indonesia dan telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai wabah di Provinsi Jawa Timur dan Aceh, serta ditemukan gejala terindikasi PMK di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.
Akibat munculnya Kembali PMK terhadap hewan ternak tersebut, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH mengeluarkan himbauan No. 524/9003/9.4/2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam himbauan tersebut Bupati Simalungun meminta kepada masyarakat dan stakeholder peternak untuk tidak panik, karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menularkan pada manusia) dan ternak yang terjangkit masih b isa dikomsumsi.
Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) sudah menyiapkan Langkah strategis mengantisipasi penularan dan pencegahan PMK di Simalungun.
Selanjutnya, dalam himbauan tersebut Bupati juga meminta kepada camat, lurah dan pengulu nagori untuk melarang masuknya hewan ternak berkaki belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi ke wilayah masing-masing dari kabupaten/kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Simalungun ke kabupaten/kota lain.
Kemudian dalam himbauan itu diminta kepada kepada camat, lurah dan pengulu nagori agar segera melaporkan jika ada ternak yang terindikasi gejala PMK ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun.
Dalam rangka antisipasi penyebaran MPK, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun mengeluarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Keterangaqn Kesehatan Hewan (SKKH) antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan Nomor: 524/309.1/9.4/2022. (Mat)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).