9info.co.id – Setelah dinyatakan bebas selama tiga decade lamanya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Foot and Mouth Desease muncul Kembali di Indonesia dan telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai wabah di Provinsi Jawa Timur dan Aceh, serta ditemukan gejala terindikasi PMK di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.
Akibat munculnya Kembali PMK terhadap hewan ternak tersebut, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH mengeluarkan himbauan No. 524/9003/9.4/2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam himbauan tersebut Bupati Simalungun meminta kepada masyarakat dan stakeholder peternak untuk tidak panik, karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menularkan pada manusia) dan ternak yang terjangkit masih b isa dikomsumsi.
Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) sudah menyiapkan Langkah strategis mengantisipasi penularan dan pencegahan PMK di Simalungun.
Selanjutnya, dalam himbauan tersebut Bupati juga meminta kepada camat, lurah dan pengulu nagori untuk melarang masuknya hewan ternak berkaki belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi ke wilayah masing-masing dari kabupaten/kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Simalungun ke kabupaten/kota lain.
Kemudian dalam himbauan itu diminta kepada kepada camat, lurah dan pengulu nagori agar segera melaporkan jika ada ternak yang terindikasi gejala PMK ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun.
Dalam rangka antisipasi penyebaran MPK, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun mengeluarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Keterangaqn Kesehatan Hewan (SKKH) antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan Nomor: 524/309.1/9.4/2022. (Mat)
Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal
9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.
Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.
Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.
“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).