Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2025, Polda Kepri melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bekerja sama dengan Jasa Raharja menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat gratis kepada para pengemudi taksi yang beroperasi di Bandara Hang Nadim, Kota Batam pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kompol Ida Mardiana Qadirun, S.Sos., M.H., yang juga menjabat sebagai Kasatgas 1 Preemtif. Turut hadir dalam acara tersebut, PJ. Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Irfan Ardiyansah, Ps. Kasat PJR Ditlantas Polda Kepri yang juga menjabat sebagai Kasatgas 2 Preventif Kompol Syamsurizal A, Paur Subbaganev Bagbinopnal Ditlantas Polda Kepri AKP Sugito, serta Ps. Kasubagrenmin Ditlantas Polda Kepri yang menjabat sebagai Kasatgas 4 Banops AKP Zuraida.

Dalam sambutannya, Ps. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kompol Ida Mardiana Qadirun, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya menjaga kesehatan pengemudi demi mendukung keselamatan berkendara. “Pengemudi yang sehat akan lebih siap dalam menjalankan tugas mereka serta mampu mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” ujar Kompol Ida Mardiana.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengecekan tekanan darah dan kondisi kesehatan umum lainnya. Selain itu, para pengemudi taksi juga diberikan obat-obatan untuk menjaga kondisi tubuh tetap prima selama bertugas. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengemudi semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan demi keselamatan di jalan serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Kepri.

“Kegiatan ini bukan hanya dilakukan di Bandara Hang Nadim, tetapi juga akan dilaksanakan di beberapa titik lainnya, seperti kawasan Pelabuhan Domestik Punggur dan lokasi-lokasi strategis lainnya. Polda Kepri bersama Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mendukung keselamatan lalu lintas,” tambah Kompol Ida Mardiana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sinergi antara aparat kepolisian, pengemudi, dan masyarakat dalam menjaga kelancaran serta keselamatan berlalu lintas di Batam dan sekitarnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan bahwa tujuan dari Operasi Keselamatan Seligi 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan, tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengedukasi pengemudi mengenai keselamatan, serta menegakkan disiplin berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, operasi ini juga berfokus pada pemeriksaan kesehatan pengemudi untuk memastikan mereka dalam kondisi prima saat berkendara.

Melalui operasi ini, diharapkan tercipta suasana berkendara yang aman dan tertib di seluruh wilayah, terutama menjelang musim liburan atau aktivitas puncak lainnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain