Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2025, Polda Kepri melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bekerja sama dengan Jasa Raharja menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat gratis kepada para pengemudi taksi yang beroperasi di Bandara Hang Nadim, Kota Batam pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kompol Ida Mardiana Qadirun, S.Sos., M.H., yang juga menjabat sebagai Kasatgas 1 Preemtif. Turut hadir dalam acara tersebut, PJ. Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Irfan Ardiyansah, Ps. Kasat PJR Ditlantas Polda Kepri yang juga menjabat sebagai Kasatgas 2 Preventif Kompol Syamsurizal A, Paur Subbaganev Bagbinopnal Ditlantas Polda Kepri AKP Sugito, serta Ps. Kasubagrenmin Ditlantas Polda Kepri yang menjabat sebagai Kasatgas 4 Banops AKP Zuraida.

Dalam sambutannya, Ps. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kompol Ida Mardiana Qadirun, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya menjaga kesehatan pengemudi demi mendukung keselamatan berkendara. “Pengemudi yang sehat akan lebih siap dalam menjalankan tugas mereka serta mampu mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” ujar Kompol Ida Mardiana.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengecekan tekanan darah dan kondisi kesehatan umum lainnya. Selain itu, para pengemudi taksi juga diberikan obat-obatan untuk menjaga kondisi tubuh tetap prima selama bertugas. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengemudi semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan demi keselamatan di jalan serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Kepri.

“Kegiatan ini bukan hanya dilakukan di Bandara Hang Nadim, tetapi juga akan dilaksanakan di beberapa titik lainnya, seperti kawasan Pelabuhan Domestik Punggur dan lokasi-lokasi strategis lainnya. Polda Kepri bersama Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mendukung keselamatan lalu lintas,” tambah Kompol Ida Mardiana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sinergi antara aparat kepolisian, pengemudi, dan masyarakat dalam menjaga kelancaran serta keselamatan berlalu lintas di Batam dan sekitarnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan bahwa tujuan dari Operasi Keselamatan Seligi 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan, tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengedukasi pengemudi mengenai keselamatan, serta menegakkan disiplin berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, operasi ini juga berfokus pada pemeriksaan kesehatan pengemudi untuk memastikan mereka dalam kondisi prima saat berkendara.

Melalui operasi ini, diharapkan tercipta suasana berkendara yang aman dan tertib di seluruh wilayah, terutama menjelang musim liburan atau aktivitas puncak lainnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain