Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ditlantas Polda Kepri turun langsung ke jalan untuk menyapa para pengendara dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2025. Dengan penuh senyuman, Polwan Ditlantas Polda Kepri memberikan edukasi lalu lintas sambil memberikan apresiasi berupa hadiah kepada pengguna jalan yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas di kawasan Simpang Frengky/Pollux Habibi terlihat berbeda. Jum’at (14/2/2025)

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat. Polwan yang terlibat, bersama personel Ditlantas lainnya dan Jasa Raharja, memberikan tali asih kepada pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) yang mematuhi aturan, seperti mengenakan helm SNI, memakai sabuk pengaman, serta membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.

Dalam arahan Dirlantas Polda Kepri yang disampaikan oleh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kepri selaku Kasetopsda AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing S.Si l.S.I.K. menjelaskan aksi simpatik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2025. Selanjutnya, kami menghimbau bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja ,maka dengan mematuhi aturan kita bisa melindungi diri sendiri dan orang lain.

“Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Kepri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib.” Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-suratnya. – jelas Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kepri selaku Kasetopsda AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing S.Si l.S.I.K.

Dalam kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Ditlantas Polda Kepri, antara lain Kompol Ida Mardiana Qadirun,S.Sos.,M.H., Kompol Cut Putri Amelia Sari,S.I.K.,M.H, AKP Eka Dian Pertiwi, S.T.K.,S.I.K.,M.H, Pj Pelayanan dan Humas Irfan Ardiyansyah serta 8 Polwan lainnya.

Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kepri selaku Kasetopsda AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing S.Si l.S.I.K., Menjelaskan bahwa masyarakat memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Salah seorang pengendara sepeda motor yaitu Ibu Dewi, merasa terkejut dan senang karena mendapat hadiah setelah tertib berlalu lintas. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polwan yang dengan ramah mengedukasi dan peduli terhadap keselamatan pengendara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya terbatas pada memberikan hadiah kepada pengendara yang patuh, tetapi juga melibatkan pendekatan edukatif yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Melalui dialog langsung, para petugas mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak dari perilaku tidak tertib, seperti penggunaan helm yang sesuai standar, pentingnya sabuk pengaman, dan kepatuhan dalam membawa kelengkapan surat kendaraan. Kegiatan ini juga memperkenalkan konsep keselamatan berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama, yang diharapkan dapat membudayakan disiplin di jalan dan mengurangi angka kecelakaan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain