Connect with us
Operator Berganti, BP Batam Pastikan Pelayanan Penumpang di Pelabuhan Ferry Batam Centre Tetap Maksimal

Operator Berganti, BP Batam Pastikan Pelayanan Penumpang di Pelabuhan Ferry Batam Centre Tetap Maksimal

More Videos

9Info.co.id | BATAM – BP Batam memastikan bahwa layanan bagi para pengguna jasa Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre akan tetap berjalan normal seperti biasanya, Jumat (2/8/2024).

Melalui Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar, BP Batam menjamin jika transisi pengelolaan pelabuhan dari PT Synergy Tharada ke PT Metro Nusantara Bahari tidak akan mengganggu aktivitas calon penumpang.

“BP Batam berkomitmen untuk menjaga kelancaran operasional pelabuhan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Dendi saat meninjau kesiapan pelabuhan dini hari tadi.

Dendi mengimbau masyarakat Batam untuk tidak khawatir dengan isu yang berkembang terkait peralihan operator Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Bukan tanpa alasan, lanjut Dendi, fokus utama BP Batam dalam masa transisi ini adalah menjaga kualitas pelayanan agar tetap maksimal.

Sehingga, situasi dan kondisi pelabuhan tetap kondusif di tengah masa peralihan operator pelabuhan.

“Kami telah melakukan pengecekan terhadap seluruh sarana dan prasarana pelabuhan yang menjadi aset negara. Ini bisa langsung dimanfaatkan dan dioptimalkan oleh pengelola baru agar pelayanan tetap optimal,” tambah Dendi.

Pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan operator baru, PT Metro Nusantara Bahari, guna memantau kondisi pelabuhan pasca peralihan.

“Mohon dukungan semua pihak agar proses ini tetap berjalan maksimal. Tujuannya tidak lain untuk kemajuan Pelabuhan Ferry Batam Centre yang menjadi salah satu pintu masuk wisatawan internasional,” pungkasnya.

Senada, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif pasca peralihan operator pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Peralihan ini tidak boleh mengganggu aktivitas calon penumpang. Semua pihak harus berupaya agar situasi tetap kondusif agar kualitas pelayanan tidak terganggu,” ujarnya saat mengecek sarana dan prasarana Pelabuhan.

Pada kesempatan ini, turut hadir Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait; Kepala Biro hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna; Kepala Satuan Pemeriksa Intern BP Batam, Imbuh Agustanto; Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo; Direktur Evaluasi dan Pengendalian BP Batam, Asep Lili Holilulloh; dan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version