Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Pulau Batam selama kurang lebih 38 tahun sejak 1987, Panbil Group terus berperan aktif dalam mengembangkan kawasan industri yang mampu menarik investasi dan membuka lapangan kerja.

Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Panbil Group untuk mendukung kemajuan perekonomian di Kota Batam. Pengembangan proyek Industri di tiga titik besar wilayah Kota Batam menjadi bukti keseriusan Panbil Group dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi sebanyak 1.3 juta lebih jiwa warga Kota Batam maupun para pendatangnya.

Angka pengangguran di Kota Batam masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kepri menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, yakni 6,89 persen. Di Batam, TPT tahun 2024 tercatat sebesar 7,68 persen. Artinya, dari setiap 100 angkatan kerja, terdapat sekitar tujuh hingga delapan orang yang belum memiliki pekerjaan.

Dari tahun ke tahun Panbil Group hadir di tengah masyarakat Kota Batam untuk memberikan dampak bagi kemajuan ekonomi. Pembangunan Kawasan Industri seluas sekitar 100 hektar di Muka Kuning dilakukan pada tahun 1999 untuk menjawab kebutuhan investor yang mencari lahan usaha strategis di Batam. Kini, Panbil Group melanjutkan ekspansinya melalui Kawasan Industri Muka Kuning Tahap 2. Proses perluasan kawasan ini diajukan ke BP Batam sejak 2015, disetujui pada 2018, dan mulai digarap pada awal 2021.

Kawasan ini telah menjadi pusat aktivitas ekonomi besar, menampung lebih dari 20.000 tenaga kerja per tahun 2025, menjadikannya salah satu kawasan industri terbesar dan paling produktif di Batam.
Ekspansi pengembangan kawasan industri Panbil Group dilakukan juga di kawasan industri seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Area ini rencananya akan dipergunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja.

Tentu saja hal ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya. Pihak PT Tanjung Piayu Makmur selaku pengembang juga telah membidik para investor dari Singapura, China, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan ini.

Selain di Kota Batam, Panbil Group juga melebarkan sayap bisnisnya ke Pulau Tanjung Sauh. Pulau yang terletak sekitar 2 kilometer dari Batam ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024.

KEK Tanjung Sauh dengan luas sekitar 800 hektar ini dikelola PT Batam Raya Sukses Perkasa. Proyek itu diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak kurang lebih 18.000 orang hingga 2030. Hingga tahun 2025 ini, KEK Tanjung Sauh telah berhasil mempekerjakan 817 pekerja baik dari Badan Usaha maupun Pelaku Usaha.

Panbil Group berkomitmen penuh dalam memajukan ekonomi Batam melalui proyek-proyek strategis yang berkelanjutan. Panbil Group secara aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru di tahun-tahun mendatang. Inisiatif ini dirancang dengan harapan dapat memperkuat Batam sebagai pusat industri dan investasi unggulan di Indonesia. Panbil Group terus berupaya membangun masa depan ekonomi Batam yang lebih kokoh dan berkelanjutan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain