Connect with us

9Info.co.id | Batam – Pengacara Maja S. Manalu, ST.,SH.,MH, memutuskan untuk terjun dan berkiprah ke dunia politik dan sekarang sebagai bakal calon anggota legislative (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari Partai PDI Perjuangan (PDI P) Dapil 4 Kecamatan Sagulung.

Dengan tugas dan fungsi yang dimiliki dewan, Maja Saor memiliki komitmen yang kuat untuk mengawal pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak masyarakat di bidang Pendidikan, Kesehatan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tentu dengan kerja sama yang bagus dengan partai.

Maja S.Manalu, ST.SH.MH - Caleg DPRD Batam

Lahir di Bakkara, Kabupaten Humbang Hasundutan 24 Maret 1981 Maja S. Manalu, ST.,SH.,MH merupakan alumni SMA N. 1 Dolok Sanggul dan lulusan Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) tamat tahun 2005, atas kemauannya untuk menambah pengetahuan Maja Saor Manalu kuliah di bidang hukum dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda – Palembang serta gelar Magister Hukum (MH) dari Universitas Batam (UNIBA).

Sebagai figure yang memiliki beberapa disiplin ilmu atau pengetahuan dan karakter yang kuat Maja Saor Manalu telah dipercaya memimpin beberapa perusahaan yang berskala lokal dan nasional. Maja Saor Manalu dengan usia masih relative muda telah mengemban tugas dan tanggung jawab baik sebagai Manager maupun General Manager di perusahaan yang bergerak di bidang Minyak dan Gas di Tangerang, Batam dan Palembang sehingga beliau sangat memahami regulasi yang berkaitan dengan Minyak dan Gas Bumi baik sector hulu maupun hilir.

Maja S. Manalu, ST.SH.MH, memutuskan untuk berkiprah di dunia politik sebagai Caleg DPRD Batam

Maja S. Manalu, ST.SH.MH, memutuskan untuk berkiprah di dunia politik sebagai Caleg DPRD Batam

Dengan background pendidikan teknik dan hukum serta pengalaman kerjanya, Maja Saor Manalu memiliki wawasan yang kompleks dan pengetahuan yang bisa disumbangkan atau diberikan kepada masyarakat Kota Batam melalui politik dan ikut berpartisipasi dalam PEMILU tahun 2024 untuk menjadi anggota DPRD periode berikutnya. Walau Sebagai General Manager di sebuah grup perusahaan di Provinsi Kepri Maja Saor Manalu juga tercatat seorang pengacara di Kota Batam dan beliau ingin membela hak-hak masyarakat secara luas melalui DPRD Kota Batam.

Dalam perjuangannya untuk membela masyarakat Batam secara luas, suami dari drg. Eka Tambunan ini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menilai Partai PDI Perjuangan sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam sanubarinya yaitu partai yang konsisten berdiri tegak mengawal, menjaga dan merawat penerapan 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sebab 4 (empat) Pilar Kebangsaan dianggap sebagai dasar yang dapat membawa Indonesia mewujudkan cita – cita nasionalnya untuk mewujudkan Indonesia yang ADIL dan MAKMUR tegas Maja S.Manalu.

Peduli Sektor Pendidikan

Berdomisili di Perumahan Graha Nusa Batam Kecamatan Sagulung, kepeduliannya terhadap sektor pendidikan terlihat dari partisipasinya sebagai Sekretaris Yayasan Mahanaim Batam yaitu Yayasan yang didirikan Gereja HKBP Mahanaim Batu Aji Batam dimana Sekolah Cahaya Kasih bernaung.

Mengawal dinas terkait agar sistem pendidikan yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk mengembangkan potensinya secara optimal disekolah manapun dididik merupakan salah satu kerinduan Maja Saor Manalu sebagai bacaleg PDI Perjuangan untuk DPRD Batam ini.

“Mengawal agar Sistem Pendidikan yang inklusif dimaksud dan tidak ada kesenjangan sekolah negeri dan swasta. Ketika sekolah negeri kekurangan kelas dan tenaga pengajar, saya berharap sekolah swasta juga menjadi pilihan bagi anak didik dengan kualitas yang minimal sama dengan sekolah negeri dengan harapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus ditingkatkan.

Sehingga saat pelaksanaan PPDB, permasalahan kursi di negeri tidak lagi menjadi persoalan. Kedepan beliau berharap bisa membantu dan mengkritisi pemerintah memenuhi kewajibannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat” terangnya.

“ Pengembangan Batam berfokus pada sektor industry dan pariwisata. Saya ingin mendorong pemerintah harus mampu mewujudkan anak – anak Batam tamatan SMA sederejat mampu menguasai bahasa asing seperti bahasa Inggris dan Mandarin dimana orang tua tidak perlu merogoh dana untuk membiayainya, cukup menjadi pekerjaan dinas terkait.

Sebab Penguasaan bahasa menjadi pintu gerbang menuju peradaban dunia dan diperlukan untuk menopang industry manufaktur dan Pariwisata.” Tambahnya.

Peduli Sektor Kesehatan

Selain itu, Maja S. Manalu juga sangat prihatin dengan sektor kesehatan di Batam. Sering mendapatkan keluhan bahwa banyak masyarakat yang kesulitan berobat karena ketidakmapuan membayar asuransi Kesehatan seperti BPJS secara Mandiri.

Ia berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KIS dan JAMKESMAS dengan mutu pelayanan yang sama dengan masyarakat yang lain. Beliau akan mempelajari apa benang merah dari persoalan tersebut dan memberikan tawaran solusi bagi pemerintah kota Batam.

Ia percaya bahwa kesehatan yang baik adalah hak setiap individu dan harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun masyarakat yang kuat dan produktif.

Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)

Tak hanya masalah pendidikan dan Kesehatan. Maja Saor Manalu juga akan mengawal peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Batam.

Maja Saor Manalu menyadari bahwa SDM yang mumpuni diperlukan menghadapi tantangan sekarang dan masa depan. Oleh karena itu Maja Saor Manalu ingin mendorong pemerintah dapat menciptakan program-program Pendidikan dan pelatihan yang setara dengan standard kebutuhan pasar kerja.

Harusnya lulusan SMK tidak perlu lagi sertifikasi untuk bidang tertentu sebab sekolah telah mempersiapkan SDM unggul anak didiknya.

Dalam menyatakan niatnya maju sebagai calon anggota DPRD Kota Batam dari Partai PDI Perjuangan, Maja S. Manalu berharap dapat berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan dapat memberikan solusi nyata atas permasalahan yang dihadapi warga.

Maja Saor Manalu percaya bahwa dengan kehadirannya sebagai bacaleg dan anggota DPRD periode depan Kota Batam akan lebih baik dengan fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPRD nanti melalui sinergitas dengan stake holder dan Batam dapat menjadi kota yang maju, sejahtera , berdaya saing, dan bermartabat dan berkelas dunia.

Maja S.Manalu, ST.SH.MH - Caleg DPRD Batam Dari Partai PDIP

Maja S.Manalu, ST.SH.MH – Caleg DPRD Batam Dari Partai PDIP

Berikut Profil dan Biodata Maja S. Manalu, ST.,SH.,MH. 

Nama : Maja Saor Manalu, ST.SH.MH.

Tempat/Tgl Lahir : Bakkara, 24 Maret 1981

Nama Istri : drg. Eka Tambunan

Alamat : Perumahan Graha Nusa Batam Sagulung

 Riwayat Pendidikan 

S1 Sarjana Teknik (ST) : Universitas Sumatera Utara (USU)

S1 Hukum (SH) : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda – Palembang

S2 Magister Hukum (MH) : Universitas Batam (UNIBA)

 

 Aktif di berbagai Organisasi saat ini : 

– Koordinator Bidang Keanggotaan dan Keorganisasian di Ikatan Alumni USU

– WAKIL Bendahara di Peradi SAI Batam

– Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di Parsadaan Toga Manalu Boru bere/Ibebere         (PTMBB Kota Batam)

– Kabid Hukum dan Advokasi DPC Hiswanamigas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Kepulauan Riau.

– Anggota Badan Audit HKBP Resort Mahanaim Batu Aji Batam

– Sekretaris Yayasan Mahanaim Batam

Maja S. Manalu, ST.SH.MH. - Bersama Keluarga

 

Niat Maja Saor Manalu, ST.,SH.,MH maju menjadi Caleg DPRD Batam pun mendapat respon positif dari masyarakat.  Salah satunya Anggiat Sabar Simanjuntak, ST. Pria yang berdomisili di Kecamatan Sagulung ini menyambut gembira rencana tersebut.

Menurut pria alumni dari Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, dia mengenal Maja Saor Manalu sebagai sosok yang peduli dan respon. Baik dalam kegiatan organisasi dan Kegiatan sosial lainya.

” Maja memiliki wawasan yang luas dan perspektif yang unik dalam memandang isu-isu publik yang kompleks. Khususnya dalam peningkatan pembangunan Insfratruktur dan Peningkatan SDM.  kedepan. Kami berharap Keberadaannya di DPRD Batam nanti akan membawa suara dan aspirasi rakyat Batam lebih dekat dengan kebijakan publik,” ucapnya.

Maja S. Manalu, ST.SH.MH. - Bersama Sahabat

Maja S. Manalu, ST.SH.MH. – Bersama Sahabat

Diharapkan, Dengan latar belakang pengalaman sebagai pengacara, semangat untuk memperjuangkan sektor pendidikan, kesehatan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta dukungan dari Partai PDI Perjuangan, Maja S. Manalu siap untuk mengemban tugas sebagai anggota DPRD Kota Batam yang berdedikasi dan melayani dengan hati. (Mat ).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

9info.co.id | BATAM – Perselisihan dugaan tumpang tindih lahan kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/9/2026).

RDPU yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 tersebut membahas perselisihan warga terkait dugaan penguasaan dan pembangunan pada lahan kavling yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, didampingi Mustofa dari Fraksi PKS, Jimmy Simatupang dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Fadhil dari Fraksi PPP, Jimmy Siburian dari Fraksi Golkar, serta Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra.

Turut hadir dalam RDPU tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, perwakilan warga pemilik kavling, serta pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status lahan, Komisi I DPRD Batam menyampaikan sejumlah rekomendasi.

BP Batam: Tidak Ada KSB Ganda

Salah satu poin penting dalam RDPU tersebut adalah penegasan dari perwakilan Direktorat Lahan BP Batam bahwa pihaknya tidak menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) yang tumpang tindih maupun sertifikat KSB ganda.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pokok persoalan yang mencuat dalam RDPU adalah adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan sejumlah kavling di kawasan tersebut.

Komisi I DPRD Batam kemudian meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki kavling untuk menunjukkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki kepada BP Batam.

Blok 82 Dinyatakan Milik Hotbinar Malau

Dalam pembahasan RDPU, Komisi I juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan konfirmasi kepada BP Batam, kavling Blok W1 Nomor 82 dinyatakan merupakan lahan milik Hotbinar Malau.

Komisi I menyebut administrasi lahan tersebut telah selesai dan diperkuat dengan dokumen yang disebut dalam rapat, yakni Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000.

Atas dasar keterangan tersebut, Komisi I DPRD Batam meminta pihak yang saat ini melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

Anwar Anas menegaskan, apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang secara legalitas telah dinyatakan milik pihak lain, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Karena itu, Komisi I meminta masyarakat yang sedang melakukan pembangunan di kavling Nomor 82 untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak hukum penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas dalam RDPU.

Meski demikian, persoalan dugaan penyerobotan maupun tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

17 Kavling Lain Diminta Segera Diverifikasi

Tidak hanya Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam juga memberikan perhatian terhadap 17 kavling lainnya yang masih menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Para pemilik atau pihak yang menguasai kavling diminta segera menyiapkan seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk KSB dan sertifikat, untuk dikonfirmasi serta diverifikasi kepada BP Batam.

Komisi I juga meminta warga yang melakukan pembangunan namun tidak memiliki dokumen kepemilikan atau KSB yang sah untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin melebar serta memastikan setiap klaim atas lahan memiliki dasar administrasi dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lurah, RT dan RW Diminta Jaga Kondusivitas

Komisi I DPRD Batam juga meminta unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan, termasuk Lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Semua pihak diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Terlebih, sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik antarwarga.

Anwar Anas: RDPU Terakhir, Jika Tidak Puas Tempuh Jalur Hukum

Komisi I DPRD Batam menegaskan bahwa RDPU tersebut merupakan RDPU terakhir untuk persoalan yang dibahas.

Artinya, DPRD tidak akan kembali membuka forum RDPU lanjutan terkait perkara yang sama.

Anwar Anas menegaskan, apabila ada pihak yang tidak menerima hasil maupun rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, maka pihak tersebut dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, bola kini berada di tangan para pihak. Bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dokumen kepemilikan menjadi dasar utama untuk diuji dan diverifikasi.

Sementara apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak menerima hasil RDPU, jalur hukum menjadi mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut.

RDPU Komisi I DPRD Batam setidaknya telah memberikan satu garis tegas: pembangunan di atas lahan yang belum jelas legalitasnya tidak boleh dibiarkan menjadi pemicu konflik baru. Kepastian dokumen, verifikasi BP Batam, dan mekanisme hukum harus menjadi rujukan bukan aksi penguasaan lahan secara sepihak. (Red).

Continue Reading

Berita Lain