Connect with us

9Info.co.id | Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melepas ratusan peserta Maraton Batam 10 K Tahun 2023 di halaman parkir Hotel Santika Batam Center, Minggu (23/7/2023).

Hadir bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, Rudi tampak antusias menyambut pelaksanaan Maraton Batam 10 K.

Menurutnya, event ini merupakan salah satu langkah untuk mempromosikan Kota Batam kepada dunia internasional.

Bukan tanpa alasan, sejumlah peserta asal India, Singapura, Malaysia, Skotlandia, dan Irlandia turut meramaikan pelaksanaannya.

“Agenda Sport Tourism seperti ini sangat penting diselenggarakan untuk mempromosikan wisata Kota Batam. Saya berharap, kegiatan Batam 10 K dapat menarik minat wisatawan lokal dan mancanegara ke depannya,” ujar Rudi dalam sambutan singkatnya.

Kepala BP Batam Dukung Pengembangan Sport Tourism

Kepala BP Batam Dukung Pengembangan Sport Tourism

Rudi mengungkapkan bahwa industri pariwisata merupakan salah satu sektor penting yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Melalui event Maraton Batam 10 K Tahun 2023 tersebut, kata Rudi, upaya pemerintah untuk memulihkan sektor pariwisata pun ikut terbantu pasca badai Pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batam tiga tahun lalu.

“Pemerintah dan BP Batam terus berkomitmen untuk memaksimalkan pengembangan seluruh sektor demi kemajuan Kota Batam, termasuk dukungan terhadap agenda Sport Tourism. Kita berharap, olahraga wisata juga bisa ditonjolkan ke depannya,” tambahnya.

Untuk diketahui, kunjungan turis asing ke Kota Batam sepanjang bulan Mei 2023 mencapai 77.348 kunjungan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, jumlah kunjungan tersebut ikut memberikan dampak terhadap tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kepri sebesar 41,89 persen atau naik 5,09 persen dari bulan sebelumnya.

“Saya sedang menyiapkan Batam kota baru untuk kita semua. Kesiapan infrastruktur yang ada akan membuat Batam dilirik oleh dunia internasional,” tutup Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain