9info.co.id- Pelaksanaan Pesta Bona taon Parsadaan pomparan Toga Sinaga dohot boru (PPTSB) se kota Batam berlangsung meriah. Kegiatan yang di gelar di Gedung serbaguna HKBP Batu Aji lama ini pun tampak dihadiri langsung oleh pengurus DPP PPTSB yakni wakil ketua I , DR.Timbul Sinaga, Bupati Simalungun sekaligus mantan ketua PPTSB DPW Kepri, Radiapoh H.Sinaga, SH,MH. Serta pengurus DPC PPTSB se Kepulauan Riau, Minggu ( 27/03/22).
Ketua Panitia Pesta Bona taon PPTSB se Kota Batam, Bisker Sinaga menyempaikan apresiasi atas antusias keluarga besar PPTSB yang hadir dalam pesta Bona taon ini.
“Terlaksananya Pesta bona taon PPTSB Kota Batam tahun 2022 ini, berkat Kerjasama dan solidnya rasa pemahaman keluarga besar Toga sinaga untuk menjalin kebersamaan untuk meningkatkan jalinan silaturahmi,”terang Bisker.
Foto Bersama Panitia Pesta
“Melihat Jumlah anggota keluarga besar Toga sinaga se Kota Batam telah mencapai sekitar 6000 jiwa, maka saat ini kepengurusan PPTSB Kota batam telah terbagi menjadi dua cabang, yakni DPC PPTSB Batam barat yang dipimpin oleh Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahmadin Sinaga, SE.MM., dan DPC PPTSB Batam Timur dinahkodai oleh Mawe Sinaga, ST,” tambahnya.
Atas kepercayaan dua DPC PPTSB Batam ini lah Panitia melaksanakan pesta Bona taon PPTSB se Kota Batam, sekaligus pelaksanaan Pelantikan PPTSB DPW Kepri yang saat ini telah di amanahkan kepada Ir.Ediaman Sinaga, jelas Bisker.
“Selaku Ketua Panitia, saya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga untyk seluruh keluarga besar Toga Sinaga, DPP PPTSB yang dihadiri oleh wakil ketua I , DR.Timbul Sinaga, Bupati Simalungun, Radipaoh H.Sinaga,SH.MH.,Ketua PPTSB DPC Batam Barat Sahmadin sinaga, SE.MM, Dan Ketua PPTSB Batam Timur Mawe Sinaga, ST.”terang Bisker.
“Selamat dan sukses atas terselenggaranya acara pesta bona taon, sekaligus pelantikan pengurus PPTSB DPW Kepri. Semoga dengan jalinan silaturahmi ini, Keluarga besar Toga Sinaga Semakin eksis dan solid serta mampu berkontribusi untuk pembangunan Kota Batam,” tutupnya. (mat)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam