Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh transparansi dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini disampaikan pada kegiatan Taklimat Awal Pemeriksaan Terinci Kinerja Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Rupatama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri, Pengendali Teknis Tim BPK RI Gelombang I, Dwi Rahayuningsih, S.E., M.A.B., Ak., CA., ACPA., CSFA., Ketua Tim BPK RI Gelombang I, Imam Sutaya, S.T., beserta anggota tim, para pejabat utama Polda Kepri, serta Kapolres dan Kapolresta jajaran.

Dalam sambutan yang dibacakan Wakapolda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Kepri dalam mendukung proses pemeriksaan oleh BPK RI.

“Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bentuk pengawasan eksternal yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo.

Menurutnya, pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana evaluasi untuk menilai sejauh mana kinerja Polri, khususnya di bidang lalu lintas, telah berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme.

Wakapolda Kepri juga menekankan kepada seluruh jajaran agar bersikap terbuka, kooperatif, dan proaktif dalam memberikan data maupun informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

“Hasil pemeriksaan hendaknya kita jadikan sebagai bahan introspeksi, perbaikan, dan peningkatan kualitas kinerja ke depan,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Fokus Pemeriksaan

Dalam kesempatan tersebut, Pengendali Teknis Tim BPK RI, Dwi Rahayuningsih, memaparkan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pada Semester II Tahun Anggaran 2025, BPK RI menetapkan beberapa tema pemeriksaan di lingkungan Polri, antara lain kinerja ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana korupsi, Kamseltibcarlantas, pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Polri, serta PDTT terkait kepatuhan pinjaman dalam dan luar negeri.

Untuk Polda Kepri, fokus pemeriksaan diarahkan pada efektivitas penegakan hukum lalu lintas, khususnya tata kelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta penindakan pelanggaran dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas periode 2024 hingga Semester I 2025.

Komitmen Polda Kepri

Melalui pengawasan eksternal ini, Polda Kepri menegaskan kesiapannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kinerja Polri, khususnya Polda Kepri,” tutup Wakapolda Kepri. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain