Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar Batam. Proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar itu justru menimbulkan kerugian negara fantastis hingga Rp30,6 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa penyidikan membuktikan adanya rekayasa sistematis, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang. Puluhan saksi telah diperiksa, tujuh orang resmi ditetapkan tersangka, dan aset-aset lain masih ditelusuri untuk memulihkan kerugian negara.

Atas capaian ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam memberikan apresiasi tinggi. Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, didampingi sekretaris Rahmat Purba, Bendahara Gordon Hutahuruk dan Pembina IWO Batam Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE., SH., C.MSP., MH menilai keberhasilan Polda Kepri menjadi tonggak penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Ini bukti nyata keseriusan Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru. Itu menunjukkan bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Oki.

Menurutnya, keberanian Polda Kepri menindak proyek besar yang melibatkan banyak pihak bukan hanya luar biasa, tapi juga menjadi pelajaran berharga bahwa keadilan tetap tegak meski kasus melibatkan para pejabat dan pengusaha.

“IWO Batam menilai, ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Kapolda Kepri telah menunjukkan tajamnya komitmen hukum, tidak hanya sekadar simbol, tetapi benar-benar membawa pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara luar biasa pula,” tambahnya.

Oki juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mendukung upaya aparat dalam menuntaskan perkara ini. “Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas polisi atau jaksa, tapi juga membutuhkan kontrol publik. Peran pers sangat penting mengawal agar proses hukum berjalan transparan hingga ke pengadilan,” pungkas Ketua IWO Batam itu.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024,Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjutinya hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi diperiksa, dari pejabat negara, penyedia jasa, konsultan hingga tenaga ahli.

Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

– AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
– IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
– IMS, Komisaris PT ITR.
– ASA, Direktur Utama PT MUS.
– AHA, Direktur Utama PT DRB.
– IRS, Konsultan Perencana.
– NVU, bagian dari KSO penyedia.
Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.

Proyek revitalisasi dermaga ini seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022). Namun, kontrak akhirnya diputus pada Mei 202 tanpa hasil memadai. Ironisnya, dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.

Penyidikan menemukan adanya laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang dengan imbalan uang.

Untuk memperkuat bukti, penyidik menyita 74 barang bukti antara lain:

– Dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan.
– Dokumen pencairan anggaran.
– Perangkat elektronik.
– Perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.Penyidik masih menelusuri aset lain milik para tersangka untuk dipulihkan sebagai kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menegaskan bahwa semua barang bukti akan memperkuat dakwaan di persidangan sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain