Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar Batam. Proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar itu justru menimbulkan kerugian negara fantastis hingga Rp30,6 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa penyidikan membuktikan adanya rekayasa sistematis, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang. Puluhan saksi telah diperiksa, tujuh orang resmi ditetapkan tersangka, dan aset-aset lain masih ditelusuri untuk memulihkan kerugian negara.

Atas capaian ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam memberikan apresiasi tinggi. Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, didampingi sekretaris Rahmat Purba, Bendahara Gordon Hutahuruk dan Pembina IWO Batam Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE., SH., C.MSP., MH menilai keberhasilan Polda Kepri menjadi tonggak penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Ini bukti nyata keseriusan Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru. Itu menunjukkan bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Oki.

Menurutnya, keberanian Polda Kepri menindak proyek besar yang melibatkan banyak pihak bukan hanya luar biasa, tapi juga menjadi pelajaran berharga bahwa keadilan tetap tegak meski kasus melibatkan para pejabat dan pengusaha.

“IWO Batam menilai, ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Kapolda Kepri telah menunjukkan tajamnya komitmen hukum, tidak hanya sekadar simbol, tetapi benar-benar membawa pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara luar biasa pula,” tambahnya.

Oki juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mendukung upaya aparat dalam menuntaskan perkara ini. “Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas polisi atau jaksa, tapi juga membutuhkan kontrol publik. Peran pers sangat penting mengawal agar proses hukum berjalan transparan hingga ke pengadilan,” pungkas Ketua IWO Batam itu.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024,Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjutinya hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi diperiksa, dari pejabat negara, penyedia jasa, konsultan hingga tenaga ahli.

Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

– AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
– IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
– IMS, Komisaris PT ITR.
– ASA, Direktur Utama PT MUS.
– AHA, Direktur Utama PT DRB.
– IRS, Konsultan Perencana.
– NVU, bagian dari KSO penyedia.
Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.

Proyek revitalisasi dermaga ini seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022). Namun, kontrak akhirnya diputus pada Mei 202 tanpa hasil memadai. Ironisnya, dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.

Penyidikan menemukan adanya laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang dengan imbalan uang.

Untuk memperkuat bukti, penyidik menyita 74 barang bukti antara lain:

– Dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan.
– Dokumen pencairan anggaran.
– Perangkat elektronik.
– Perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.Penyidik masih menelusuri aset lain milik para tersangka untuk dipulihkan sebagai kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menegaskan bahwa semua barang bukti akan memperkuat dakwaan di persidangan sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain