Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Polemik terkait jabatan Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam kembali menarik perhatian banyak pihak.

Hal ini tak terlepas dari pernyataan kontroversi salah seorang anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, beberapa waktu lalu yang mempertanyakan efektivitas jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam.

Praktisi yang juga seorang akademisi, Joni Ahmad, SE. MBA. MM, pun bereaksi dengan narasi tersebut dan mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah pusat untuk menetapkan Ex-Officio di Batam memberikan banyak dampak positif terhadap kemajuan kota.

Menurutnya, jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam adalah langkah tepat dalam menyelesaikan dualisme kewenangan di Kota Batam selama ini.

“Hal itu merupakan langkah yang sangat tepat dan terbukti efektif mampu menghilangkan stagnasi dan kontradiksi antara dua kekuasaan di pulau Batam,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Ia juga menyayangkan banyak tokoh-tokoh di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam, yang memaparkan pendapat atau opini miring terkait keputusan pemerintah tersebut.

Apalagi narasi yang disampaikan seolah-olah menyudutkan satu pihak tanpa menjelaskan secara detail faktor historis dan kronologis lahirnya keputusan Ex-Officio Kepala BP Batam.

“Jangan menerima informasi yang sepotong-sepotong. Apalagi para penilai mengenai Batam adalah mereka yang notabenenya penduduk di luar Batam. Sehingga, tidak pernah merasakan dan mengetahui berbagai hambatan dan stagnasi dalam sirkulasi administrasi serta birokrasi di daerah akibat dualisme kewenangan di Kota Batam secara utuh,” tambahnya.

“Hanya berdasarkan informasi sepotong-sepotong dari narasumber umum yang belum akurat dan berdasarkan data dan fakta yang akuntabel,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Joni meyakinkan bahwa keputusan pemerintah pusat untuk melahirkan Ex-Officio Kepala BP Batam merupakan langkah strategis dengan mempertimbangkan banyak faktor terkait dualisme kewenangan yang terjadi.

Di samping itu, dengan seorang wali kota yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, kemudahan investasi serta percepatan pembangunan infrastruktur pendukung daerah pun bisa terwujud maksimal.

Dari aspek pertumbuhan ekonomi pun ikut memberikan manfaat terhadap Kota Batam.

“Sehingga Wali Kota Batam memiliki kewenangan yang leluasa dalam menata kelola daerahnya. Karena selain menyelenggarakan roda pemerintahan, seorang kepala daerah juga berkewajiban untuk meningkatkan investasi di daerahnya serta berupaya mencari investor dengan maksud dan tujuan guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Joni.

Ia menilai, Muhammad Rudi sejauh ini telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam.

Dengan peningkatan ekonomi Batam yang tumbuh signifikan sepanjang tahun 2022 lalu dengan persentase sebesar 6,84 persen.

Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri yang hanya 5,09 persen dan Nasional sebesar 5,31 persen.

Serta peningkatan dari aspek Penanaman Modal Asing (PMA) yang naik 48,5 persen atau sebesar USD 746,85 juta dengan jumlah 1.738 proyek sepanjang tahun 2022.

“Hal ini tak terlepas dari jabatan Ex-Officio yang memberikan sinergi terhadap program Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi satu arah. Satu kapal Batam mestilah dinakhodai seorang saja agar kapal mampu berlayar mencapai tujuan dengan aman dan selamat,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Skandal Infrastruktur di Lubuk Baja? Jalan Hancur, Drainase Diduga Ditutup, Respons Pemerintah Dipertanyakan

Skandal Infrastruktur di Lubuk Baja? Jalan Hancur, Drainase Diduga Ditutup, Respons Pemerintah Dipertanyakan

9info.co.id | BATAM – Kondisi memprihatinkan Jalan Raden Patah Blok 3, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu sorotan publik dan berpotensi menjadi isu viral.

‎Kerusakan jalan yang semakin parah, disertai dugaan penutupan drainase tanpa bak kontrol, menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja dan pengawasan pemerintah daerah.

‎Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, ruas jalan tersebut dipenuhi lubang di berbagai titik dan kerap tergenang air saat hujan turun. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

‎Sejumlah pelaku usaha di kawasan itu mengaku terdampak langsung. Salah satunya, Lambok Pranata Sihombing, yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya perhatian pemerintah.

‎“Kami taat membayar pajak, tetapi kondisi jalan seperti ini seolah dibiarkan. Ini bukan kerusakan baru, sudah cukup lama,” ujarnya.

‎Permasalahan tidak berhenti pada kerusakan jalan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penutupan saluran drainase di sepanjang ruas Jalan Raden Patah, yang bahkan dimanfaatkan sebagai area parkir, mulai dari kawasan sekitar sekolah hingga mendekati area hotel. Ironisnya, penutupan tersebut tidak disertai pembangunan bak kontrol sebagai bagian dari standar sistem drainase yang semestinya.

‎Akibatnya, setiap kali hujan turun, kawasan ini dilaporkan mengalami genangan air dengan ketinggian mencapai sekitar 30 sentimeter. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan badan jalan.

‎Dari hasil investigasi, beberapa titik drainase terlihat tertutup permanen tanpa sistem pengendalian air yang memadai. Situasi ini semakin diperparah dengan adanya aktivitas pembangunan di sekitar kawasan dekat The L Hotel, di mana akses drainase di depan proyek juga diduga telah ditutup tanpa perencanaan teknis yang jelas.

‎Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi banjir yang lebih besar ke depan. Warga menilai, tanpa penanganan serius, kawasan ini dapat berubah menjadi titik rawan genangan permanen.

‎“Kalau hujan turun, ini bisa jadi seperti kolam. Harusnya ada bak kontrol, jangan asal tutup drainase,” tambah Lambok.

‎Dari perspektif hukum, dugaan penutupan drainase tanpa izin dan tanpa memenuhi standar teknis berpotensi melanggar ketentuan terkait tata kelola infrastruktur dan perlindungan lingkungan. Selain itu, pembiaran terhadap jalan rusak dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.

‎Sorotan juga mengarah kepada BP Batam yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Padahal, setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan keberlanjutan fungsi fasilitas umum, termasuk sistem drainase.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam terkait kondisi tersebut. Minimnya respons ini justru memperkuat persepsi publik adanya pembiaran terhadap persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat.

‎Warga dan pelaku usaha mendesak pemerintah serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari perbaikan jalan, normalisasi drainase, hingga evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Tanpa tindakan cepat dan terukur, kerusakan infrastruktur ini dikhawatirkan akan terus meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. (RP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain