Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan dengan kemenangan Kepolisian Daerah (Polda) Kepuluan Riau (Kepri), disusul PLN Batam pada peringkat kedua dan Real Estate Indonesia (REI) Kepri bersama Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) pada peringkat ketiga.

Kegiatan ini ditutup oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Hamidi Hamid bersama Sekretaris Jendral Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Batam , Zulkarnain, di GOR Banda Baru, Kota Batam, Minggu (15/10/2023).

Dalam sambutannya, Hamidi Hamid mengatakan PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023 yang berlangsung pada 14-15 Oktober 2023 merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) PT PLN Batam ke-23 dan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-78.

“Alhamdulillah, PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023 dalam rangka peringatan HUT PLN Batam ke-23 dan HLN ke-78 sudah selesai dengan baik dan lancar. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang turut memeriahkan turnamen ini,” kata Hamidi.

Setelah sempat terhenti akibat wabah Pandemi Covid-19, Hamidi menambahkan bahwa PLN Batam Badminton Turnamen merupakan kegiatan rutin yang diadakan sudah berturut-turut selama 2 tahun untuk memeriahkan peringatan HUT PLN Batam dan HLN. Kedepannya PLN Batam berencana untuk menambah jumlah instansi yang turut berpartisipasi, termasuk untuk tim putri dan ganda campuran.

“Harapan kami dari kegiatan ini dapat mempererat persaudaraan dan semakin menguatkan silaturahmi antara instansi dan stakeholders PLN Batam. disampaikan juga, untuk menyediakan pasokan listrik yang andal dan prima PLN Batam membutuhkan sinergi, kerjasama dan kolaborasi untuk saling membantu dan memberikan dukungan,” bebernya lagi.

“Selamat kepada Tim Polda Kepri yang berhasil menjadi juara pada PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023. Terima kasih kepada semua peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terima kasih juga kepada PBSI kota Batam serta teman-teman Tribun yang sudah membantu kelancaran kegiatan ini,” ucap Hamidi.

Sejalan dengan Hamidi, Sekjen PBSI Provinsi Kepri, Zulkarnain menyampaikan terima kasih kepada PLN Batam yang telah menggelar turnamen bulu tangkis. Ini merupakan bukti bahwa bulu tangkis masih terus digemari dan dikembangkan.

“Mudah-mudahan PLN Batam terus membantu perkembangan bulu tangkis di Batam dan Kepri khusunya dan Indonesia pada umumnya. Saya juga berharap kegiatan seperti ini bisa diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya sehingga sliaturahmi dan kebersamaan kita dapat terjalin dengan harmonis,” ungkap Zulkarnain.

Zulkarnain berharap event seperti ini supaya terlaksana secara reguler agar tetap terjaga silaturahmi antar instansi.

“Selain untuk silaturahmi, kegiatan ini juga sangat baik untuk menyalurkan bakat-bakat atau yang hobi badminton pada masing-masing instansi yang ada di Batam. Selamat bagi pemenang dan yang belum berhasil jadi pemenang terus semangat,” tutup Zulkarnain.

Sebanyak 16 tim yang diundang untuk mengikuti turnamen ini adalah PLN Batam A, PLN Batam B, Polda Kepri A, Polda Kepri B, Tribun Batam, REI Batam, Santika Grup, BMPD A, BMPD B, Indomaret, Aston Gup, Perbarindo, PBSI Batam, BLBC, Bandara Batam dan AAUI.

Tim Polda Kepri A berhasil meraih juara setelah mengalahkan PLN Batam A dengan skor 3-1 pada laga final.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K yang turut bermain sekaligus menjadi salah satu penentu kemenangan Tim Polda Kepri A mengatakan kegiatan ini akan meningkatkan silaturahmi sekaligus membangun kompetisi yang sehat dengan prestasi.

“Semoga dengan PLN Batam Badminton Turnamen olahraga badminton di Batam ini dapat tumbuh dan lebih aktif lagi. Sebab Kota Batam punya banyak sekali GOR olahraga, sayang sekali jika tidak kita maksimalkan. Saya yakin kedepannya akan muncul bibit atlet badminton handal dari Kota Batam. Selamat ulang tahun ke-23 PLN Batam dan HLN ke-78, semoga PLN Batam semakin maju dan jaya,” pungkas Syafrudin.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain