Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Program promo “Cahaya Ramadan 2025” dari PLN Batam mendapat antusiasme tinggi dari pelanggan di wilayah usahanya. Sejak diluncurkan pada 20 Februari 2025, promo diskon tambah daya hingga 99% ini telah dimanfaatkan oleh 742 pelanggan hingga 21 Maret 2025.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kenyamanan beribadah selama bulan suci.

“Selama bulan suci, kebutuhan masyarakat, termasuk konsumsi listrik, cenderung meningkat. Oleh karena itu, kami berharap promo ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listriknya agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih nyaman,” ujar Kwin Fo.

Bagi pelanggan rumah tangga tegangan rendah 1 fasa, promo berlaku untuk daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA. Sementara itu, pelanggan Sosial Rumah Ibadah fasa 1 hingga 3 bisa memperoleh promo untuk daya 450 VA hingga 53.000 VA. Promo ini berlangsung sejak 20 Februari sampai dengan 12 April 2025.

“Kami berharap promo ini dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Momentum ini akan menjadi kesempatan yang baik bagi seluruh pelanggan karena kedepannya belum tentu akan ada promo seperti ini,” tambah Kwin Fo.

Sebagai gambaran untuk golongan Rumah Tangga, misalnya terdapat pelanggan dengan daya 900 VA yang ingin melakukan naik daya ke 2.200 VA. Jika pada kondisi normal pelanggan tersebut harus menyiapkan Rp1.560.000, kini cukup membayar Rp144.600 ditambah Uang Jaminan Layanan (UJL) sebagai biaya jaminan atas penggunaan listrik selama menjadi pelanggan PLN Batam.

“Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan hanya perlu berkunjung ke Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang terletak di Batam Center, Nagoya, Batu Aji, atau Tiban dengan membawa identitas diri dan bukti rekening pembayaran terakhir. Bisa juga menghubungi Contact Center PLN Batam di (0778) 5702 123, Pelayanan Virtual PLN Batam, atau media sosial PLN Batam. Petugas kami akan memberikan informasi dan membantu prosesnya dengan senang hati,” tutup Kwin Fo.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain