Connect with us

9info.co.id | BATAM – Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi Namaposo Sinode GKPS 2025 akan digelar di Hotel Golden Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 11 hingga 13 April 2025.

Kegiatan ini akan dihadiri langsung oleh Ephorus GKPS Pdt Dr. Deddy Fajar Purba, serta sejumlah pejabat penting, seperti Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Walikota Batam, dan Kepala BP Batam.

Ketua Panitia Pelaksana RPL Seksi Namaposo, Chrisna A.Z. Girsang, S.H., yang didampingi oleh Sekretaris Friska Riani Damanik dan Bendahara Kezia A. Sinaga, A.Md.Kom., menjelaskan bahwa agenda utama RPL tahun ini meliputi laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Tahun 2024, laporan Utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon GKPS masa Pelayanan 2020-2025, serta penetapan program anggaran Tahun 2025.

Selain itu, acara ini juga akan mengadakan pergantian pengurus antar waktu (PAW) untuk Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Koordinator Pelayanan Namaposo Distrik VII, serta pemilihan Utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon GKPS untuk periode 2025-2030.

Seksi Namaposo, yang merupakan bagian dari badan pelayanan kategorial di GKPS, berperan penting dalam menjalankan Tri Tugas Panggilan Gereja, yaitu Bersekutu, Bersaksi, dan Melayani. Dalam konteks ini, Seksi Namaposo berusaha untuk meningkatkan spiritualitas dan pemberdayaan pemuda, agar lebih aktif berperan dalam keluarga, masyarakat, dan negara.

RPL Seksi Namaposo Sinode GKPS 2025 juga bertujuan untuk memperkuat peran Namaposo dalam menghadapi perkembangan zaman dan turut mendukung Indonesia Emas 2045.

Program pelayanan yang dilaksanakan oleh Seksi Namaposo, baik di lingkup Sinode, Resort, maupun Jemaat, diharapkan dapat mempererat hubungan antar generasi dan mengembangkan kehidupan gereja dalam konteks sosial yang lebih luas.

Ketua Umum Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi Namaposo Sinode GKPS 2025, St. Berton Purba, S.T., didampingi sekretaris Abdy W.Saragih, S.T dan Bendahara Umum dr.Ferdinand Saragih, M.Sc.,Sp.PD menambahkan bahwa RPL ini diharapkan bisa menjadikan Seksi Namaposo sebagai “Hobas Gabe generasi Omas ni GKPS”, sebuah wadah yang mampu membangun generasi pemuda GKPS yang lebih unggul dan berperan aktif.

Selain agenda rapat yang penting, acara penutupan RPL juga akan diwarnai dengan pesta budaya marsombuh sihol dan manortor bersama. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk melestarikan budaya Simalungun di Provinsi Kepulauan Riau dan menjadikan Batam sebagai kota yang semakin maju dengan kearifan lokalnya.

Berton menambahkan, Peserta Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi Namaposo Sinode GKPS 2025 akan digelar di Hotel Golden Bay, Kota Batam ini adalah dari perwakilan seluruh utusan Pengurus Namaposo setiap gereja GKPS se-Indonesia, diperkirakan peserta yang hadir sekitar 350 orang utusan dari seluruh Indonesia.

Dalam moment ini juga akan di adakan pembinaan tentang pemuda Indonesia emas dan pemuda terlibat dalam pelayanan di Gereja dan sesama umat manusia yang di bimbing langsung oleh pembicara seperti Dr. Paimin Siahaan, Mantan Bupati Simalungun Radiapoh H.Sinaga, S.H.,M.H, dan Tokoh Masyarakat Batak Batam (BBM) Ir.Ediaman Sinaga.

Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan gereja, serta semakin mempererat hubungan antar jemaat dan masyarakat di sekitar Batam dan Kepri. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain