Connect with us

9info.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).
“Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
“Kata ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” demikian salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.
“Kata ‘proporsional’ dalam pasal 168 ayat (2) bertentangan sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” sambungnya.
Total ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Namun menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata ‘terbuka’.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

zoom-in-white
Lantas, apa pertimbangan MK menolak permohonan tersebut?
Hakim konstitusi mengatakan, norma pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang dimohonkan para pemohon intinya menyatakan “Sistem pemilu […] dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berkenaan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka, pada intinya [pemohon] mendalilkan bertentangan dengan UUD 1945.”
Bagi para pemohon, yang konstitusional, atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup.
Terkait itu, MK mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.
Sistem Proporsional Terbuka
Kelebihan:
  • Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
  • Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.
  • Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
  • Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.
Kekurangan:
  • Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.
  • Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
  • Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.

Sistem Proporasional Tertutup

Kelebihan:
  • Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan partai politik dapat dengan lebih mudah.
  • Sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif. Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.
  • Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader.
  • Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.
Kekurangan:
  • Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
  • Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.
  • Selain itu potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan.
“Bahwa dengan demikian sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya juga, MK mempertimbangkan sejumlah dalil pemohon.
Salah satunya soal dalil yang menyebut pemilu proporsional terbuka telah membahayakan NKRI dan merusak ideologi. Menurut MK, apa pun pilihan sistem pemilunya, seluruh parpol diharuskan memiliki ideologi yang sejalan dengan pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Menurut MK, dalil itu suatu berlebihan. Karena sejauh ini parpol memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh pencalonan calon legislatif.
“Peran partai politik sama sekali tidak berkurang apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan demokrasi,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Kemudian, pemohon juga mendalilkan bahwa pemilu proporsional terbuka telah memunculkan calon anggota DPR/DPRD pragmatis dan tidak mewakili parpol dan merusak konsolidasi parpol. MK berpendapat, parpol tetap miliki peran sentral dalam tentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja parpol yang bersangkutan.
Jika apabila ada calon yang pragmatis dan tidak mewakili parpol, kata MK, sebaiknya tidak dicalonkan.
“Selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan ideologi, visi misi dan cita-citanya tidak terdapat alasan yang kuat untuk menyatakan calon anggota DPR/DPRD terjebak dalam pragmatisme dan tidak mewakili parpol,” kata Saldi Isra.
Lalu, pemohon mendalilkan sistem pemilu proporsional terbuka memperluas praktik money politics dan tindak pidana korupsi. Terkait itu, MK berpendapat pilihan terhadap sistem pemilu apa pun tetap berpotensi terjadinya praktik politik uang tersebut.
Kemudian, pemohon juga menyebut bahwa pemilu proporsional terbuka memperkecil peluang keterwakilan perempuan. Namun menurut MK, dalil tersebut tidak sesuai. Terlebih dengan fakta hasil pemilu, dengan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.
Saldi Isra mengatakan, secara statistik dalam pemilu 2009, ada 101 perempuan yang terpilih dalam Pileg DPR. Kemudian pada 2014 ada 97 perempuan. Lalu pada 2019 naik menjadi 120 perempuan.
Dalil-dalil lainnya pun turut dipertimbangkan oleh MK, menjadi dasar dari putusan penolakan permohonan.
“Sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh UUD 1945, namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apa pun yang dipilih pembentuk undang-undang baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun, tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” kata Saldi Isra.
Adapun permohonan dalam Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Mereka adalah:
  • Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
  • Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)
  • Fahrurrozi
  • Ibnu Rachman Jaya
  • Riyanto
  • Nono Marijono
Kini permohonan tersebut sudah ditolak. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Bersama Humas Polda Gelar Workshop Media Relations

PLN 2

9Info.co.id | BATAM – Perkuat bidang kehumasan. PLN Batam dan Polda Kepri gelar Workshop Media Relations dan Manajemen Media di Kantor PLN Batam, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan Human Capital PLN Batam Pardamean Matondang, menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kabid Humas Polda Kepri atas kehadirannya dan kesediaannya untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pengelolaan fungsi kehumasan.

“Kami sangat menyadari bahwa sebuah organisasi tidak akan mencapai keberhasilan tanpa dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi,” kata Pardamean Matondang

Dia juga mengatakan fungsi kehumasan memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam membangun kolaborasi dengan para stakeholder guna memajukan perusahaan.

“Di era digital yang semakin maju ini, fungsi kehumasan sangat krusial dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dinamika media sosial yang sangat cepat,” katanya.

Dia juga mengatakan kehumasan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat sasaran kepada publik, serta menangani permasalahan yang muncul dengan baik.

“Oleh karena itu, kami berharap dapat belajar lebih banyak dari Polda Kepri yang telah menunjukkan pengelolaan fungsi kehumasan dengan sangat baik dalam menghadapi berbagai tantangan komunikasi di era digital,” kata Pardamean.

Menurutnya penyebaran informasi saat ini sangat cepat sehingga kami percaya dengan peningkatan fungsi kehumasan, perusahaan akan lebih siap dalam menjaga citra dan komunikasi yang positif di tengah masyarakat.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan di era digital arus informasi yang sangat cepat, dan Polda Kepri selalu mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Pandra.

Pandra juga mengatakan Humas Polda Kepri berpegang pada motto partisipasi, objektif, dan dapat dipercaya, yang menjadi dasar dalam mengelola komunikasi publik secara profesional.

“Kami menyadari bahwa Humas Polda tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara tim internal dan eksternal untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan tidak hanya dikelola dengan baik, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat,” kata Pandra.

Dia juga mengatakan dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan filosofi “together we are strong”, di mana kekuatan terletak pada kebersamaan.

Menurutnya tanpa dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, kesuksesan tidak akan mungkin tercapai. (MP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain