Connect with us

9info.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).
“Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
“Kata ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” demikian salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.
“Kata ‘proporsional’ dalam pasal 168 ayat (2) bertentangan sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” sambungnya.
Total ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Namun menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata ‘terbuka’.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

zoom-in-white
Lantas, apa pertimbangan MK menolak permohonan tersebut?
Hakim konstitusi mengatakan, norma pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang dimohonkan para pemohon intinya menyatakan “Sistem pemilu […] dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berkenaan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka, pada intinya [pemohon] mendalilkan bertentangan dengan UUD 1945.”
Bagi para pemohon, yang konstitusional, atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup.
Terkait itu, MK mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.
Sistem Proporsional Terbuka
Kelebihan:
  • Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
  • Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.
  • Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
  • Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.
Kekurangan:
  • Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.
  • Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
  • Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.

Sistem Proporasional Tertutup

Kelebihan:
  • Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan partai politik dapat dengan lebih mudah.
  • Sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif. Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.
  • Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader.
  • Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.
Kekurangan:
  • Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
  • Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.
  • Selain itu potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan.
“Bahwa dengan demikian sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya juga, MK mempertimbangkan sejumlah dalil pemohon.
Salah satunya soal dalil yang menyebut pemilu proporsional terbuka telah membahayakan NKRI dan merusak ideologi. Menurut MK, apa pun pilihan sistem pemilunya, seluruh parpol diharuskan memiliki ideologi yang sejalan dengan pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Menurut MK, dalil itu suatu berlebihan. Karena sejauh ini parpol memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh pencalonan calon legislatif.
“Peran partai politik sama sekali tidak berkurang apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan demokrasi,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Kemudian, pemohon juga mendalilkan bahwa pemilu proporsional terbuka telah memunculkan calon anggota DPR/DPRD pragmatis dan tidak mewakili parpol dan merusak konsolidasi parpol. MK berpendapat, parpol tetap miliki peran sentral dalam tentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja parpol yang bersangkutan.
Jika apabila ada calon yang pragmatis dan tidak mewakili parpol, kata MK, sebaiknya tidak dicalonkan.
“Selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan ideologi, visi misi dan cita-citanya tidak terdapat alasan yang kuat untuk menyatakan calon anggota DPR/DPRD terjebak dalam pragmatisme dan tidak mewakili parpol,” kata Saldi Isra.
Lalu, pemohon mendalilkan sistem pemilu proporsional terbuka memperluas praktik money politics dan tindak pidana korupsi. Terkait itu, MK berpendapat pilihan terhadap sistem pemilu apa pun tetap berpotensi terjadinya praktik politik uang tersebut.
Kemudian, pemohon juga menyebut bahwa pemilu proporsional terbuka memperkecil peluang keterwakilan perempuan. Namun menurut MK, dalil tersebut tidak sesuai. Terlebih dengan fakta hasil pemilu, dengan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.
Saldi Isra mengatakan, secara statistik dalam pemilu 2009, ada 101 perempuan yang terpilih dalam Pileg DPR. Kemudian pada 2014 ada 97 perempuan. Lalu pada 2019 naik menjadi 120 perempuan.
Dalil-dalil lainnya pun turut dipertimbangkan oleh MK, menjadi dasar dari putusan penolakan permohonan.
“Sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh UUD 1945, namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apa pun yang dipilih pembentuk undang-undang baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun, tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” kata Saldi Isra.
Adapun permohonan dalam Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Mereka adalah:
  • Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
  • Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)
  • Fahrurrozi
  • Ibnu Rachman Jaya
  • Riyanto
  • Nono Marijono
Kini permohonan tersebut sudah ditolak. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain