Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad kembali melaksanakan giat Safari Ramadhan Buka Puasa Bersama di Masjid Darussalam, Perumahan Muka Kuning Indah 1, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kamis (20/3/2025).

Kehadirannya bersama rombongan dari Pemerintah Kota Batam disambut oleh jama’ah. Tampak hadir mendampingi diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Satuan Pananggulangan Bencana, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kadis Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Kadis Kesehatan, Kadis Tenaga Kerja, Kadis Pertanahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Camat Batu Aji, Lurah se-Kecamatan Batu Aji beserta seluruh jajarannya.

Kegiatan diawali dengan mendengarkan masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus Masjid Darussalam, Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Walikota Batam, Amsakar Achmad yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan shalat magrib berjama’ah.

Dalam sambutannya Walikota Batam berterimakasih atas sambutan hangat dari jamaah Masjid Darussalam. Ia berharap dengan kegiatan ini dapat semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

“Melalui momentum safari ramadhan ini, saya berharap dapat semakin mendekatkan jalinan silaturahmi pemerintah dengan masyarakat serta meningkatkan semangat kebersamaan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan,” ujar Amsakar.

Kegiatan Safari Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan menunaikan Shalat Isya dan Tarawih berjamaah bersama masyarakat Kecamatan Batu Aji di Masjid Miftahul Jannah, Perumahan Maitri Indah dan Kodim, Kelurahan Buliang.

Wali Kota mengapresiasi umat muslim Batam yang menurutnya sangat antusias dengan nilai-nilai spiritual, hal ini terbukti dengan banyaknya kehadiran masyarakat Batam saat diadakannya acara-acara keagamaan.

“Saya bersyukur bahwa semangat umat muslim Batam sangat membanggakan, kota metropolis biasanya cuek dengan nilai-nilai spiritual, tapi di Batam masyarakatnya justru sangat antusias dengan acara keagamaan yang diadakan oleh pemerintah,” ungkapnya.

“Ini menandakan bahwa visi madani yang menjadi mimpi kita bersama sudah terlaksana dengan baik,” lanjutnya menambahkan.

Pada kesempatan itu, Amsakar juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Masjid sebagai tempat untuk mengembangkan dakwah islami dan serta mengajarkan nilai spiritual terutama kepada generasi muda di Kota Batam.

“Mudah-mudahan kita bisa jadikan Masjid sebagai pusat untuk mengembangkan kehidupan spiritualitas terutama bagi generasi muda kita,” ujarnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain