Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menerima Kunjungan Kerja dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun di ruang rapat Setda, Kamis (13/03/2025). Kunjungan kerja ini dalam rangka Kebijakan pemberian insentif kepada guru Swasta di Kota Batam.

“Terimakasih atas kunjungan Bapak Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun ke Pemerintah Kota Batam. Sebelumnya Saya menyampaikan salam dan maaf dari Bapak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra karena saat ini sedang tidak berada di tempat,” ujar Jefridin.

Jefridin menjelaskan bahwa diantaranya program prioritas Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam adalah memberikan insentif. Pada tahun 2025 Pemerintah Kota Batam memberikan insentif RT/RW, PKM, Kader Posyandu, Guru TPQ, mubaligh dan imam, pendeta menetap, insentif guru negeri dan swasta. Namun untuk mendapatkan insentif ini menurutnya ada aturan yang harus dipenuhi oleh penerima insentif.

“Tahun ini Bapak Wali Kota Batam dan Ibu Wakil Wali Kota Batam memberikan insentif kepada lansia dan ada juga asuransi kepada ojek online, asuransi untuk nelayan,” ujarnya.

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, Jefridin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam memberikan insentif guru dari tingkat PAUD sampai tingkat SMP yang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Batam. Adapun dasar Pemerintah Kota Batam memberikan insentif tersebut yakni Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Sebagai turunannya untuk pemberian insentif ini Pemerintah Kota Batam juga telah menyusun Perwako. Disamping itu dalam pemberian insentif ini Pemko Batam juga mengadopsi Undang-undang Nomor 14 Tahun 20025 Tentang Guru dan Dosen,” sebutnya.

Selain memberikan insentif kepada guru negeri dan swasta, Pemerintah Kota Batam juga memberikan bantuan untuk kegiatan Program Pengembangan Profesi Guru. Disampingi itu Pemko Batam juga memberikan bantuan hibah barang untuk bangunan Gedung bagi sekolah swasta.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Anwar mengapresiasi dan berterimakasih atas sambutan dari Pemerintah Kota Batam. Informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kota Batam, menurutnya dapat diaplikasikan di Kabupaten Karimun.

“Tujuan kami untuk mengetahui apa yang dilakukan Pemko Batam sehingga masih dapat memberikan insentif kepada guru swasta di Kota Batam. Sekiranya langkah yang dilakukan oleh Pemko Batam dapat kami studi tiru dalam pembayaran insentif kepada guru swasta baik di lingkungan Pemko Batam,” tuturnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain