Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menerima audiensi dari SUS Environment (Shanghai SUS Environment Co., Ltd) di ruang kerja Sekda, Kamis (13/03/2025).

SUS Environment merupakan perusahaan yang berfokus pada investasi, konstruksi, operasi dan peningkatan teknologi proyek konversi sampah menjadi energi. Bahkan dari Teknik pengelolaan yang dilakukan sampah dapat diolah menjadi tenaga listrik.

“Sampah memang masih menjadi persoalan di Kota Batam. Pengelolaan sampah ini menjadi salah satu program prioritas Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Batam. Barangkali teknologi yang ditawarkan dapat menjadi salah satu solusi untuk penanganan sampah di Kota Batam,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti penawaran pengelolaan sampah ini, Jefridin meminta pihak dari SUS Environment untuk melakukan presentasi langsung kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Menurutnya ini penting agar pimpinan tahu bagaimana sistem pengolahan sampah yang akan dilakukan.

“Teknik yang dijelaskan sangat menarik untuk itu perlu dipresentasikan kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota. Agar beliau tahu seperti apa pengelolaan terhadap sampah yang akan dilakukan oleh SUS Environment. Berapa nilai investasinya dan bentuk kerjasamanya seperti apa itu bisa disampaikan saat presentasi nanti,” ujarnya.

Diantaranya bisnis utama SUS Environment meliputi pengelolaan TPA yang komprehensif, remediasi tanah dan air tanah, O&M TPA dan konversi sampah menjadi energi. Perusahaan ini juga merupakan anggota dari Laboratorium Teknik Nasional Teknologi dan Peralatan Insinerasi dan Laboratorium Teknik Nasional dan Peralatan Pengendalian multi-polutan gas buang.

Pihak dari SUS Environment yang hadir Jason Yu selaku Investment Manager SUS, Najwa Kamal selaku Deputy Representative of Indonesia Office, Irene Santika Investment Assistent dan Dr. Parlindungan Purba selaku pengusaha.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain