Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi penegakan hukum yang dinilai tidak adil, terkait dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi No. 323/K/Pid/2025. Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang (Nomor: 182/PID/2024/PT TPG) dan Pengadilan Negeri Batam (Nomor: 280/Pid.B/2024/PN Btm) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Nurmian Manalu, terdakwa dalam kasus penggelapan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/03/2025), Tim Pengacara Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung ini merupakan langkah untuk memulihkan hak-hak klien mereka, Nurmian Manalu, yang sebelumnya diperlakukan secara tidak adil. Nurmian, yang dituduh melakukan penggelapan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli bersama suaminya, Benjamin Simorangkir, akhirnya dibebaskan setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.

“Keputusan ini bukan hanya soal membebaskan klien kami, tetapi juga soal mengembalikan harkat dan martabatnya. Klien kami telah terpenjara tanpa dasar bukti yang kuat selama enam bulan,” ujar Niko Nixon Situmorang dalam konferensi pers tersebut. Ia juga mengkritik proses hukum yang sudah berjalan, yang menurutnya seharusnya tidak memasuki ranah pidana, melainkan lebih tepat sebagai sengketa perdata terkait harta waris.

Niko Nixon mengungkapkan bahwa dari awal penyidikan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat ada perbedaan status perkawinan antara Nurmian dan pelapor. Selain itu, tuduhan penggelapan SHGB terhadap Nurmian juga tidak didukung oleh bukti yang memadai, terutama mengingat sertifikat tersebut ada pada almarhum suami Nurmian dan tidak ada indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya memutuskan untuk membebaskan Nurmian Manalu dari segala tuduhan dan memulihkan hak-haknya. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terhadap Nurmian tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana, dan seluruh tuntutan hukum harus dihentikan.

Pihak pengacara juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Nurmian, yang dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara. Hal ini semakin memperburuk proses hukum yang sudah berjalan tidak adil.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan psikologis. Selama ini, klien kami telah menderita kerugian yang sangat besar,” tambah Niko Nixon.

Nurmian Manalu, yang hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia berharap agar putusan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan hukum.

Akhirnya, Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpihak pada keadilan tanpa pandang bulu. “Keadilan tidak hanya untuk yang kuat, tetapi juga untuk yang lemah. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya putusan kasasi yang sebelumnya menuntut hukuman bagi Nurmian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar, Panbil Nature Reserve Tantang Peserta Taklukkan Jalur Ekstrem

Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar, Panbil Nature Reserve Tantang Peserta Taklukkan Jalur Ekstrem

9info.co.id | BATAM – Panbil Nature Reserve kembali sukses menggelar Merdeka Trail Run Vol. 02 pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Mengusung tema “Face Your Fear!”, ajang lari lintas alam tersebut menghadirkan tantangan lebih ekstrem dan terjal dibandingkan pelaksanaan perdana pada 2024, terutama pada kategori 20 kilometer (20K).

Ratusan peserta ambil bagian dalam kegiatan olahraga yang digelar di kawasan Panbil Nature Reserve, Batam. Selain menjadi ajang kompetisi, Merdeka Trail Run juga menjadi bagian dari momentum memperingati kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup sehat melalui olahraga.

Operasional Manager Panbil Nature Reserve, Metta Bayu, mengatakan penyelenggaraan tahun ini memberikan peluang lebih besar kepada peserta untuk meraih podium dengan penambahan kategori perlombaan.

“Apabila di tahun 2024 hanya ada dua kategori pemenang yaitu 10K dan 20K, tahun ini kami membuka lebih banyak kategori podium, yaitu 10K Reguler Male dan Female, 10K Master Male dan Female, serta 20K,” ujar Metta Bayu.

Menurutnya, penambahan kategori tersebut diharapkan dapat meningkatkan antusiasme peserta. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah keikutsertaan peserta senior berusia 75 tahun yang tetap bersemangat menyelesaikan lintasan yang telah disiapkan panitia.

“Kami sangat mengapresiasi semangat beliau dalam menyelesaikan track yang kami siapkan,” katanya.
Panbil Nature Reserve juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Merdeka Trail Run Vol. 02, termasuk sponsor utama Bank Mandiri dan Bank BRI serta sejumlah sponsor lainnya, di antaranya BPR Dana Makmur, Fithub, RS Griya Medika, Kiens, Telkomsel, Burger King, Putra Padu Mitra Jaya dan Visalux Eco King.

Catatan Waktu Para Juara

Persaingan berlangsung ketat di sejumlah kategori. Pada kategori 10K Reguler Male, podium pertama berhasil diraih dengan catatan waktu 42 menit 59 detik.

Sementara pada kategori 10K Reguler Female, peraih podium pertama mencatat waktu 1 jam 19 menit.
Untuk kategori 10K Master Male, podium pertama diraih dengan catatan waktu 1 jam 45 detik, sedangkan kategori 10K Master Female mencatat waktu terbaik 1 jam 17 menit.

Persaingan semakin ketat pada kategori 20K. Podium pertama berhasil mencapai garis finis dengan catatan waktu 2 jam 11 menit 13 detik, disusul podium kedua dengan waktu 2 jam 11 menit 22 detik, dan podium ketiga dengan catatan waktu 2 jam 22 menit 52 detik.

Panitia menetapkan cut-off time (COT) untuk memastikan peserta menyelesaikan lintasan dalam batas waktu yang ditentukan. Peserta kategori 10K diberikan waktu maksimal 3 jam, sedangkan peserta kategori 20K memiliki waktu maksimal 6 jam untuk mencapai garis finis dan memperoleh medali.
Jalur Ekstrem Jadi Tantangan

Karakter lintasan yang terjal menjadi salah satu daya tarik utama Merdeka Trail Run Vol. 02. Sejumlah peserta mengaku harus mengerahkan tenaga ekstra untuk menaklukkan tanjakan dan turunan yang tersedia di sepanjang jalur.

Salah seorang peserta kategori 10K Reguler Male yang enggan disebutkan namanya menyebut lintasan tahun ini sangat menantang.

“Jalurnya ekstrem banget ini. Tanjakannya tidak ada lawan. Cuma di sini bisa menemukan tanjakan dan turunan yang luar biasa. Tapi seru,” ujarnya.

Ia mengaku baru pertama kali mengikuti Merdeka Trail Run dan merasa bangga dapat menyelesaikan lintasan yang disiapkan panitia.

“Saya tidak bisa membayangkan seberapa berat kategori 20K. Yang 10K saja sudah berhasil membuat kaki saya hampir lepas,” katanya sembari bergurau.

Dorong Gaya Hidup Sehat

Rangkaian Merdeka Trail Run Vol. 02 ditutup dengan penampilan Disco Kaki 5 yang menambah semarak suasana setelah para peserta menyelesaikan perlombaan.
Kesuksesan penyelenggaraan tahun ini kembali menegaskan posisi Merdeka Trail Run sebagai salah satu kegiatan olahraga berbasis alam yang menggabungkan tantangan fisik, rekreasi dan semangat kemerdekaan.

Panbil Nature Reserve berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai ajang kompetisi tahunan, tetapi juga mampu mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia untuk menjalani pola hidup sehat melalui aktivitas olahraga.

Dengan mengusung semangat “Face Your Fear!”, Merdeka Trail Run Vol. 02 mengajak peserta bukan hanya beradu cepat mencapai garis finis, tetapi juga menghadapi keterbatasan diri dan menaklukkan tantangan alam yang disiapkan di kawasan Panbil Nature Reserve. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain