Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi penegakan hukum yang dinilai tidak adil, terkait dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi No. 323/K/Pid/2025. Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang (Nomor: 182/PID/2024/PT TPG) dan Pengadilan Negeri Batam (Nomor: 280/Pid.B/2024/PN Btm) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Nurmian Manalu, terdakwa dalam kasus penggelapan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/03/2025), Tim Pengacara Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung ini merupakan langkah untuk memulihkan hak-hak klien mereka, Nurmian Manalu, yang sebelumnya diperlakukan secara tidak adil. Nurmian, yang dituduh melakukan penggelapan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli bersama suaminya, Benjamin Simorangkir, akhirnya dibebaskan setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.

“Keputusan ini bukan hanya soal membebaskan klien kami, tetapi juga soal mengembalikan harkat dan martabatnya. Klien kami telah terpenjara tanpa dasar bukti yang kuat selama enam bulan,” ujar Niko Nixon Situmorang dalam konferensi pers tersebut. Ia juga mengkritik proses hukum yang sudah berjalan, yang menurutnya seharusnya tidak memasuki ranah pidana, melainkan lebih tepat sebagai sengketa perdata terkait harta waris.

Niko Nixon mengungkapkan bahwa dari awal penyidikan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat ada perbedaan status perkawinan antara Nurmian dan pelapor. Selain itu, tuduhan penggelapan SHGB terhadap Nurmian juga tidak didukung oleh bukti yang memadai, terutama mengingat sertifikat tersebut ada pada almarhum suami Nurmian dan tidak ada indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya memutuskan untuk membebaskan Nurmian Manalu dari segala tuduhan dan memulihkan hak-haknya. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terhadap Nurmian tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana, dan seluruh tuntutan hukum harus dihentikan.

Pihak pengacara juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Nurmian, yang dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara. Hal ini semakin memperburuk proses hukum yang sudah berjalan tidak adil.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan psikologis. Selama ini, klien kami telah menderita kerugian yang sangat besar,” tambah Niko Nixon.

Nurmian Manalu, yang hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia berharap agar putusan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan hukum.

Akhirnya, Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpihak pada keadilan tanpa pandang bulu. “Keadilan tidak hanya untuk yang kuat, tetapi juga untuk yang lemah. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya putusan kasasi yang sebelumnya menuntut hukuman bagi Nurmian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggungjawab

Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggungjawab

9info.co.id | BATAM  – Manajemen PT Pradana Samudra Lines memastikan menanggung seluruh biaya santunan, asuransi, hingga pemakaman korban dalam insiden kapal tugboat terbalik di perairan PT ASL Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Manajer Agensi PT Pradana Samudra Lines Moh. Fatur Akbar mengatakan pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap para kru yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

“Kami memberikan santunan kepada korban, mengeluarkan asuransi, serta menanggung seluruh biaya pemakaman baik di dalam maupun luar kota sampai proses pemakaman selesai,” kata Fatur di Batam, Sabtu.

Ia menjelaskan saat kejadian terdapat lima orang kru di dalam kapal tugboat yang sedang melakukan asist atau membantu mendorong kapal lain.
Menurut dia, hubungan kerja para kru berada di bawah manajemen PT Pradana Samudra Lines sebagai penyedia awak kapal, bukan sebagai agen pelayaran. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan manajeman PT ASL.

“Kami adalah manajemen kru. Para kru memiliki kontrak kerja langsung dengan perusahaan kami. Jadi kami yang mengelola dan menyediakan kru untuk kapal yang digunakan oleh perusahaan lain,” ujarnya.

Fatur mengatakan berdasarkan keterangan kru yang selamat, insiden terjadi ketika kondisi cuaca dan arus laut cukup kuat sehingga kapal terdorong ombak hingga akhirnya terbalik. Saat kejadian, sebagian kru berada di luar kapal untuk memperbaiki tali, sementara kru lainnya masih berada di dalam kapal.

“Menurut keterangan kru yang selamat, arus laut cukup kuat sehingga mereka kesulitan menyelamatkan diri. Namun kami memastikan seluruh kru bekerja sesuai prosedur operasi standar (SOP),” katanya.

Ia menambahkan pihak perusahaan juga telah berkomunikasi dengan keluarga para korban dan memastikan seluruh korban dimakamkan di Batam.

“Kami sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mereka sudah menerima penjelasan dari perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang anak buah kapal (ABK) yang dilaporkan hilang setelah kapal tugboat terbalik di perairan PT ASL Tanjung Uncang, Batam, Jumat (6/3).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang Fazzli mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 17.57 WIB, sementara insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat kapal tugboat sedang menarik kapal kargo Kyparissia.

Dari lima orang yang berada di atas kapal, tiga orang ditemukan meninggal dunia, satu orang selamat, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Tiga korban meninggal dunia masing-masing Abdul Rahman selaku kapten kapal, Guntur Pardede sebagai chief, serta Jhonson Bertuahman Damanik yang menjabat kepala kamar mesin (KKM).

Sementara korban selamat diketahui bernama M. Habib Ansyari, sedangkan satu korban yang masih dalam pencarian adalah Yusuf Tankin yang bertugas sebagai second engineer.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Tanjungpinang, Vessel Traffic Service (VTS) Batam, Polairud Polda Kepulauan Riau, serta pihak PT ASL Batam masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang hilang di sekitar lokasi kejadian.(Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain