Connect with us

9info.co.id | BATAM – Di tengah tingginya angka pengangguran di Kota Batam, langkah PT New Way Powerindo kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya viral karena diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pekerjaan kasar, kini perusahaan yang bergerak di bidang industri panel surya tersebut diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17 operator dan 4 staf lokal sebelum masa kontrak mereka berakhir.

Informasi ini diungkapkan salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, langkah PHK tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kebocoran informasi terkait aktivitas internal perusahaan.

“Biar tidak ada lagi mata-mata atau informen di dalam perusahaan,” ungkap sumber tersebut, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, PT New Way Powerindo menjadi perbincangan hangat usai diberitakan mempekerjakan 12 TKA untuk pekerjaan pemasangan plafon. Padahal, banyak warga Batam yang masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan.

Menanggapi isu TKA tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kelas I A Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa 12 WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa C20.

“Mereka didatangkan untuk memasang mesin di PT New Way Powerindo dan mengantongi izin visa C20, sehingga tidak perlu RPTKA,” jelas Kharisma.

Ia menambahkan, setiap TKA tersebut juga memiliki pendamping dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiapkan perusahaan guna proses pembinaan.

Sebagai catatan, visa C20 berlaku bagi WNA yang datang untuk kegiatan pemasangan atau perbaikan mesin terkait pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini hanya berlaku sekali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang.

Meski demikian, kebijakan perusahaan ini tetap memicu kritik. Banyak pihak menilai langkah PT New Way Powerindo tidak peka terhadap kondisi sosial-ekonomi setempat, terutama ketika masyarakat Batam masih bergelut dengan masalah pengangguran dan maraknya PHK di berbagai sektor.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT New Way Powerindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK 21 pekerja lokal tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain