Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sengketa ketenagakerjaan yang sempat memanas antara pekerja tetap PT BPR Indobaru Finansia dan manajemen akhirnya menemukan jalan damai. Pertemuan mediasi tripartit yang digelar di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rabu (27/8/2025), berhasil menghasilkan kesepakatan.

Pekerja berinisial LT datang bersama kuasa hukumnya, Reevan Allingson Simanjuntak. Dari pihak perusahaan hadir Komisaris Utama Yohanes Riananto, direksi WL dan DV, serta perwakilan HRD. Mediasi dipimpin Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam, Ejani Gospelina Siahaan.

Mediator memberi kesempatan LT dan Yohanes berbicara empat mata. Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa proses hukum. Yohanes menegaskan masalah yang terjadi hanya miskomunikasi.

“Pekerja sudah seperti keluarga bagi saya. Beliau ingin berhenti, dan kami tidak berhak menahan. Solusi sudah kita sepakati bersama,” tegas Yohanes.

LT menyambut baik penyelesaian tersebut. “Masalah sudah clear, tidak perlu diperpanjang lagi,” ujarnya. Kuasa hukumnya pun mengapresiasi keterbukaan manajemen.

Kami menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang secara terbuka membuka ruang mediasi yang baik dengan pekerja, apalagi dengan hadirnya langsung komisaris utama perusahaan dari jakarta yang khusus untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami juga memberikan apresiasi kepada mediator disnaker yang telah menginisiasi pertemuan empat mata antara pekerja dengan perwakilan pengusaha. Dalam forum mediasi sehingga para pihak dapat berbicara dari hati ke hati. Semoga hal ini bisa menjadi contoh kedepan bahwa setiap permasalahan pasti dapat diselesaikan secara kekeluargaan”. Ungkap Revan Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Pekerja.

Ejani, selaku mediator, menyebut penyelesaian secara kekeluargaan adalah langkah terbaik. “Ini contoh penyelesaian sengketa yang ideal, sesuai amanat UU,” katanya.

Diketahui sebelumnya, LT telah bekerja di perusahaan sejak 2014 dan terakhir menjabat Pejabat Eksekutif Internal Audit. Persoalan bermula dari pemotongan gaji dari Rp10,63 juta menjadi Rp8,4 juta tanpa dasar hukum. LT sempat melayangkan tiga somasi yang tak ditanggapi manajemen hingga menyiapkan langkah hukum.

Kini, sengketa tersebut dinyatakan selesai melalui kesepakatan damai. Tidak ada lagi langkah hukum lanjutan. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain