Connect with us

9info.co.id | BATAM – Selain sebagai salah satu destinasi unggulan investasi, kemajuan Batam juga memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata.

Dengan tata kota yang semakin indah dan modern, banyak wisatawan mancanegara (wisman) memilih untuk menghabiskan waktu liburan ke Batam.

“Melalui pembangunan yang berkelanjutan, Batam tumbuh sebagai magnet terhadap sektor pariwisata dan investasi,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Senin (3/2/2025).

Tuty, panggilan akrabnya, meyakini jika perkembangan infrastruktur kota yang kian pesat mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisman.

Infrastruktur yang kian memadai berhasil membuka aksesibilitas ke tempat-tempat wisata di Batam.

Di samping itu, infrastruktur Batam yang kian maju juga memberikan efek domino dengan terus bermunculannya tempat-tempat wisata baru yang menjadi magnet bagi wisman.

Ini terbukti dengan peningkatan jumlah kunjungan pada bulan November 2024 lalu yang mencapai 112.641 kunjungan.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 1,77 persen dibanding kunjungan wisman selama Oktober 2024 sebanyak 110.677 kunjungan.

Wisman berkebangsaan Singapura pun tercatat masih mendominasi jumlah kunjungan dengan persentase mencapai 52,31 persen atau 58.917 kunjungan dari total seluruh kunjungan selama bulan November 2024.

Jumlah kunjungan terbanyak berikutnya adalah wisman asal Malaysia dengan 24.375 kunjungan atau 21,64 persen dari total kunjungan seluruh wisman ke Batam selama November 2024.

Tak hanya negara tetangga, negara lain seperti Tiongkok, India, Filipina, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat juga berkontribusi dalam menyumbang peningkatan kunjungan wisman menuju Batam yang kini dikenal sebagai kota modern dan madani.

“Kita patut bersyukur bahwa Batam masih dilirik oleh wisatawan mancanegara. Multiplier Effect dari kunjungan itu tentu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan memberi manfaat terhadap perekonomian daerah,” tutup Tuty. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain