Connect with us

9info.co.id – Melihat aktifitas truk pengangkut tanah melintasi jalan pemukiman di wilayah kelurahan Mangsang, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan beberapa RT/RW di kelurahan Mangsang Berang.

Bentuk protes LPM dan beberapa perangkat RT/RW ini pun terlihat dengan aksi turun kejalan dan membuat tulisan dikarton, ” Truk Pengangkut Tanah Dilarang Melintas”, aksi ini pun disaksikan langsung oleh Yani, kasintrantib kelurahan Mangsang, Sabtu (11/6/2022).

Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan Mangsang, Laspen Simamora menegaskan, sangat menyesalkan aktifitas kontraktor yang mengarahkan armada truk pengangkut tanah milik mereka melintasi jalan pemukiman di wilayah kelurahan Mangsang.

” Kami Khawatir Jalan lingkungan Kelurahan Mangsang ini jadi rusak pak?”tegas Laspen Simamora.

BENTUK PROTES WARGA KEL.MAGSANG

Truk bermuatan tanah tersebut sejak kemarin telah lalu lalang melintasi jalan pemukiman mulai dari bukit kemuning, pintu 3 dan jalan bida ayu. Seharusnya kan lewat jalan raya, bukan melintasi jalan pemukiman, dan kita tahu tanah yang diangkut truk tersebut juga di alokasikan diluar kelurahan Mangsang.

” Kedepannya Kita juga akan mempertanyakan ijin yang mereka miliki, dan jalur jalan yang seharusnya mereka lintasi. Kalau melewati jalan lingkungan, jelas kita tolak,” tegasnya.

Laspen menambahkan , berdasarkan hasil rapat bersama dengan beberapa RT/RW yang terdampak seperti RW 7,RW 8,,RW 9 dan RW 10 bersama perangkat RT nya. ” Kami bersepakat untuk menolak agar pihak kontraktor tidak mengarahkan truk bermuatan tanah melintasi jalan pemukiman, karena dikhawatirkan jalan akan rusak, dan untuk itu kami meminta pertanggung jawaban pihak kontraktor untuk memperbaiki jalan yang rusak,” tambahnya

SONDRA-KETUA RW 07. KELURAHAN MANGSANG

Hal senada disampaikan ketua RW 07 kelurahan Mangsang, Sondra.
” Berdasarkan hasil rapat ketua LPM dan 4 RW kemarin, kami bersepakat untuk menolak aktifitas lalu lalang truk bermuatan tanah dari jalan pemukiman kami,”

“Penolakan ini kami sampaikan karena adanya laporan dan keluhan dari masyarakat kami, sebab dalam kondisi cuaca sedang musim hujan, jalan jadi becek, sebaliknya , bila cuaca cerah, banyak debu. Dan kami juga mengkhawatirkan jalan pintu 3 yang dulunya lama rusak dan terealisasi, janganlah karena kepentingan pihak pengusaha, masyarakat yang menjadi korbannya,”jelasnya.

Menyikapi aksi protes LPM dan beberapa perangkat RT/RW tersebut, Lurah Mangsang, Heryawan menyampaikan akan memanggil dan mendiskusikan solusi permasalah tersebut, dan dia pun secara resmi mengundang kehadiran, Babinsa, Babinkamtibmas, Pengurus LPM, FK RT/RW, Karang Taruna dan Pihak Kontraktor proyek untuk hadir dalam pertemuan yang akan di jadwalkan pada hari Senin, (13/6/2022) Pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Kelurahan Mangsang.

SALAH SEORANG WARGA MENUNJUKKAN KONDISI JALAN YANG DILALUI TRUK BERMUATAN TANAH

Aksi protes ketua LPM dan beberapa Perangkat RT/RW ini bukan berarti menghambat investasi dan jalanya pembangunan, namun mereka meminta para pelaku usaha dalam beraktifitas agar terlebih dahulu melengkapi perizinan dan mempertimbangkan dampak Lingkungan akibat aktifitas yang dilakukan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain