Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wakil Rektor I Universitas Batam(UNIBA) melepas sebanyak 250 mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang terintegrasi dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan pada hari(Sabtu,17/05/2025) .

Acara pelepasan ini merupakan seremonial yang dilaksanakan di lapangan UNIBA di saksikan oleh jajaran Rektor Universitas Batam dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat(LPPM),Wakil Rektor,Dekan,Wakil Dekan,Kepala Program Studi,Dosen pembimbing lapangan dan para mahasiswa semester akhir dari pelbagai fakultas di UNIBA.

Dalam sambutannya Wakil Rektor-I Universitas Batam,Prof.Dr.Ir.H.Chablullah Wibisono,M.M mengatakan kepada seluruh peserta yang akan dihantarkan ke lokasi kuliah kerja nyata di Kampung Tua Teluk Mata Ikan,Kelurahan Sambau,Kecamatan Nongsa.

Bahwa kegiatan KKN ini akan berlangsung selama satu bulan lama nya,diharapkan mahasiswa dapat langsung berkarya dan mengimplementasikan hasil belajar selama dibangku kuliah ditengah masyarakat.

“Harapan kita seluruh mahasiswa dari pelbagai fakultas yang diterima dari para dosen pengampu dapat menerapkan ilmu saat di lapangan”ujar Chablullah Wibisono

Adapun tema kuliah kerja nyata tahun 2025 ini bertajuk”Melalui KKN Universitas Batam Tahun 2025 Mengantarkan Batam Sebagai Bandar Dunia Yang Madani,Inovatif & Unggul”

Kedatangan rombongan pimpinan UNIBA dan peserta kuliah kerja nyata di Kampung Tua Teluk Mata Ikan disambut oleh pemerintah setempat,kecamatan Nongsa,kelurahan Sambau,perangkat RT/RW,perwakilan dari Bakamla RI dan sejumlah tokoh masyarakat.

Rencana kerjanya dilaksanakan pada hari(Senin,19/05) dengan melibatkan dari fakultas ilmu hukum,fakultas ekonomi,fakultas teknik,fakultas ilmu kesehatan dan fakultas psikologi dengan sasaran perbaikan sarana dari mylai gedung serbaguna,lapangan olahraga dan sarana lainnya di Kampung Tua Teluk Mata Ikan,Kelurahan Sambau Nongsa.

Hal yang senadah juga di sampaikan oleh Ketua Pelaksana KKN UNIBA,Dr.Ir.Edi Indera,S.T.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan kuliah kerja nyata yang dilaksanakan merupakan implementasi sesuai aturan Kemendikbudristek sebagai salah satu syarat,agar mahasiswa mampu menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dibangku kuliah dapat diterapkan di kalangan masyarakat.

Diharapkan melalui kegiatan KKN ini,mahasiswa bukan hanya belajar teori,namun juga dapat berinteraksi langsung dengan pelbagai permasalahan dari mulai bidang ekonomi,kesehatan,sosial budaya,ketenagakerjaan dan konsultasi psikologi di kalangan masyarakat.

“Kegiatan KKN ini juga sebagai bukti kompetensi bahwa mahasiswa dapat merealisasikan ilmu pengetahuan yang di peroleh saat dibangku kuliah bisa diterapkan dikalangan masyarakat”jelas Edi Indera.

Pelepasan sebanyak 250 mahasiswa dari pelbagai fakultas di UNIBA ini akan disebar ke sejumlah lokasi di Kampung Tua Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Nongsa.

Acara pelepasan kuliah kerja nyata ini akan dilaksanakan selama satu bulan,setiap dosen akan melakukan pendampingan terhadap kelompok yang telah dibagi dari setiap fakultas yang akan diterjunkan ditengah masyarakat,guna melakukan edukasi dan kinerja pengembangan desa berbasis potensi lokal.

Edi Indera menambahkan pelepasan ini ditutup dengan doa bersama dan prosesi simbolis penyematan atribut KKN kepada perwakilan mahasiswa,sebagai tanda dimulainya pengabdian di tengah masyarakat.(AS)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain