Connect with us

9info.co.id | BATAM – Perusahaan penyedia beton ready mix, PT Bintang Rezky Tirta, resmi dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya, Karyaman Nazara, atas dugaan penipuan terkait mutu beton yang dijanjikan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Saya cek dulu,” ujar AKP Debby, Selasa (20/5/2025), menanggapi perkembangan kasus.

Kuasa hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH MH yang akrab disapa Leo Halawa, juga membenarkan kliennya telah melaporkan perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada 9 April 2025, kliennya membeli beton ready mix dengan spesifikasi K-300 PM dari PT Bintang Rezky Tirta untuk pengecoran lantai dua rumah di Perumahan Taman Cipta Asri, Sagulung, Kota Batam.

“Klien kami diyakinkan bahwa beton yang dikirimkan adalah kualitas K-300 PM, namun hasil di lapangan sangat berbeda. Bahkan setelah satu bulan pengecoran, tiang-tiang scaffolding belum bisa dibuka karena kekuatan beton diragukan,” jelas Leo.

Lebih lanjut, Leo mengungkapkan bahwa saat dilakukan uji coba sederhana seperti menancapkan paku di permukaan beton, hasilnya justru mengecewakan. “Kuku saja bisa mengelupas beton itu. Padahal untuk kualitas K-300 PM, paku beton pun seharusnya tidak bisa menembus,” katanya.

Karena merasa dirugikan, kliennya mengambil inisiatif untuk melakukan uji laboratorium pada tiga sampel beton yang diambil dari lokasi pengecoran. Hasil pengujian di PT Citra Lautan Teduh menunjukkan kekuatan beton sangat jauh dari standar: hanya 175,52 PM, 143,17 PM, dan 104,96 PM, di bawah standar K-300 PM.

“Ini bukan hanya kerugian materiil, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah. Klien kami sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan, namun tidak ada tanggapan berarti,” kata Leo.

Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp900 juta serta potensi bahaya yang mengintai, Leo berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. “Kami minta Polresta Barelang memproses ini secepatnya. Keselamatan jiwa dan nilai bangunan sangat dipertaruhkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Rezky Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (IS)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain