Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco City ke rumah baru, Tanjung Banun, Kamis (24/10/2024).

Pergeseran itu menambah total warga Rempang yang telah pindah ke rumah baru menjadi 26 KK. Sehari sebelumnya, Rabu, (23/10) sebanyak lima KK juga telah pindah ke rumah baru di Tanjung Banun.

“BP Batam mengapresiasi atas dukungan yang diberikan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui PSN Rempang Eco City,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Centre.

Ia kembali menyebutkan pemberian rumah atau hunian baru tersebut, merupakan komitmen pihaknya dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Masyarakat diberikan haknya dengan rumah baru tipe 45 di atas tanah seluas 500 m²,” terangnya.

Senada, Kapolsek Galang, Alex Yasral menyambut baik perkembangan PSN Rempang Eco City. Ia yang tak jarang langsung meninjau proses pemindahan baik ke hunian sementara maupun di hunian baru mengatakan rumah baru Tanjung Banun menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rempang.

“Saya bersama Babinsa Galang, menyaksikan hari ini ada 2 KK yang bergeser, ini merupakan sebuah progres yang baik dalam artian masyarakat sudah memiliki aset secara utuh sudah memiliki sertifikat. Ini bukti nyata dari pemerintah bahwa selama ini pemerintah selalu berkomitmen dengan apa yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

“Kami berharap bagi warga yang belum mendaftar untuk segera mendaftar dan mengikuti program pemerintah ini,” ajak Kapolsek.

Salah seorang Warga Rempang, M. Yatim Atan yang ditemui disela pemindahannya di rumah baru Tanjung Banun mengaku bersyukur memperoleh rumah baru. Ia setia menunggu program rumah baru terealisasi semenjak pindah di hunian sementara, Ruko Cipta Grand City pada 12 bulan yang lalu.

“Alhamdulillah saya merasa bersyukur sekali kepada Allah SWT telah menempati hunian baru, semoga pembangunan ini kedepannya semakin mensejahterakan untuk anak dan cucu saya,” ujar pria paruh baya itu.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain