Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco City ke rumah baru, Tanjung Banun, Kamis (24/10/2024).

Pergeseran itu menambah total warga Rempang yang telah pindah ke rumah baru menjadi 26 KK. Sehari sebelumnya, Rabu, (23/10) sebanyak lima KK juga telah pindah ke rumah baru di Tanjung Banun.

“BP Batam mengapresiasi atas dukungan yang diberikan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui PSN Rempang Eco City,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Centre.

Ia kembali menyebutkan pemberian rumah atau hunian baru tersebut, merupakan komitmen pihaknya dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Masyarakat diberikan haknya dengan rumah baru tipe 45 di atas tanah seluas 500 m²,” terangnya.

Senada, Kapolsek Galang, Alex Yasral menyambut baik perkembangan PSN Rempang Eco City. Ia yang tak jarang langsung meninjau proses pemindahan baik ke hunian sementara maupun di hunian baru mengatakan rumah baru Tanjung Banun menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rempang.

“Saya bersama Babinsa Galang, menyaksikan hari ini ada 2 KK yang bergeser, ini merupakan sebuah progres yang baik dalam artian masyarakat sudah memiliki aset secara utuh sudah memiliki sertifikat. Ini bukti nyata dari pemerintah bahwa selama ini pemerintah selalu berkomitmen dengan apa yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

“Kami berharap bagi warga yang belum mendaftar untuk segera mendaftar dan mengikuti program pemerintah ini,” ajak Kapolsek.

Salah seorang Warga Rempang, M. Yatim Atan yang ditemui disela pemindahannya di rumah baru Tanjung Banun mengaku bersyukur memperoleh rumah baru. Ia setia menunggu program rumah baru terealisasi semenjak pindah di hunian sementara, Ruko Cipta Grand City pada 12 bulan yang lalu.

“Alhamdulillah saya merasa bersyukur sekali kepada Allah SWT telah menempati hunian baru, semoga pembangunan ini kedepannya semakin mensejahterakan untuk anak dan cucu saya,” ujar pria paruh baya itu.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain