Connect with us

9info.co.id | BATAM – BP Batam Layanan Keliling (BLINK) kembali hadir di tengah masyarakat kota Batam. Kali ini, BLINK mengunjungi warga Perumahan Muka Kuning Indah I pada pada Selasa, (21/1/2025).

Upaya jemput bola yang dihadirkan BP Batam itu disambut antusias oleh warga Perumahan Muka Kuning Indah I yang telah hadir mengantri sejak pagi. Warga merasakan mudahnya pengurusan layanan perpanjangan UWT BP Batam.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kehadiran BLINK merupakan wujud nyata pihaknya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan khususnya perizinan berusaha (NIB) dan perpanjang UWT.

Oleh karenanya, ia berharap agar masyarakat dapat memaksimalkan layanan BLINK tersebut.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, selain untuk memberikan edukasi, kehadiran BLINK diharapkan mampu mempermudah urusan masyarakat,” harap Ariastuty.

Di hari yang sama, warga Perumahan Sarmen Raya, Bengkong juga merasakan mudahnya pengurusan layanan perpanjangan UWT BP Batam.

Petugas BLINK mengunjungi rumah salah seorang warga di sana yang sedang terbaring sakit setelah sebelumnya ada permohonan. Petugas dengan siap melayani warga tersebut yang ingin mengurus perpanjangan UWT.

“Saya selaku Ketua RW sangat berterima kasih kepada BP Batam yang telah mengadakan kegiatan layanan perpanjangan UWT di perumahan Sarmen Raya, sehingga urusan warga kami mudah dan selesai,” ujar Ketua RW 05 Sarmen Raya, Jasman. (NV)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain