Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pembangunan infrastruktur yang masif di Kota Batam turut berkontribusi pada peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara melalui Terminal Ferry Internasional Batam sebesar 9 % sepanjang Tahun 2024.

Menariknya, wisatawan mancanegara dari Pelabuhan Malaysia yang berkunjung ke Batam meningkat 85% yakni menjadi 470 ribu orang di Tahun 2024. Sedangkan wisatawan mancanegara dari Pelabuhan Singapura juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 1 % atau mencapai 2,1 juta orang di Tahun 2024.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, menyambut positif peningkatan antusiasme wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Batam melalui jalur laut. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan sejumlah infrastruktur vital di Batam berdampak positif pada peningkatan kepercayaan wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan bisnis.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas pelabuhan sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, yang diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Senin, (20/1/2025).

Tak hanya itu, sejumlah pencapaian lainnya juga berhasil ditorehkan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam sepanjang 2024. Dendi menjelaskan, total penumpang datang dan berangkat di seluruh Pelabuhan Penumpang dalam wilayah kerja BP Batam meningkat sebesar 7 % dibandingkan Tahun 2023 atau mencapai 8,6 juta orang.

Dari jumlah tersebut, 4,8 juta orang tercatat melalui Terminal Ferry Internasional (meningkat 8%), sementara 3,85 juta penumpang melalui Terminal Ferry Domestik (naik 5 %).

Wisatawan mancanegara mendominasi kunjungan di Terminal Ferry Internasional dengan total 2,56 juta orang, meningkat 9% dibandingkan tahun 2023. Penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melalui Terminal Ferry Internasional juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 6% atau mencapai total 2,27 juta orang.

Dari sisi terminal, Dendi menyebut, Terminal Ferry Internasional Batam Center mencatat rekor sebagai Terminal Internasional dengan jumlah penumpang terbanyak, mencapai 2,83 juta orang atau naik 8% dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur juga menjadi yang teratas untuk Terminal Domestik dalam wilayah kerja BP Batam dengan total 1,2 juta penumpang, naik 1 % dibandingkan tahun sebelumnya.

“Capaian ini merupakan hasil komitmen Pimpinan BP Batam dalam mengembangkan layanan pelabuhan berkualitas. Batam kini tidak hanya menjadi pintu gerbang maritim Indonesia tetapi juga destinasi favorit di Asia Tenggara,” imbuh Dendi.

Selain itu, jumlah kunjungan kapal penumpang di Pelabuhan Batam juga menunjukkan peningkatan positif dengan total 69.064 call, naik 6% dari tahun sebelumnya. Kunjungan kapal berbendera dalam negeri meningkat 9% menjadi 38.489 call, sementara kapal berbendera luar negeri mencapai 30.575 call atau naik 2%.

Keberhasilan lainnya yang dicapai Badan Usaha Pelabuhan sepanjang 2024, ujar Dendi, adalah implementasi layanan e-ticketing di seluruh Terminal Ferry Domestik yang berada di bawah naungan BP Batam. Sistem ini tidak hanya mempermudah proses pemesanan tiket secara online, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mengakomodir pembayaran non tunai. Dengan e-ticketing, waktu tunggu penumpang dapat dikurangi secara signifikan, menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan modern.

“Kami optimis, pencapaian Badan Usaha Pelabuhan BP Batam di tahun 2025 akan lebih baik. Kami juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan di sektor kepelabuhanan,” tutup Dendi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain