Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Batam, di Marketing Center BP Batam, Selasa (12/12/2023).

Rapat koordinasi ini difokuskan dalam pembahasan ketentuan hasil produksi kawasan bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhari mengatakan, banyak kebijakan-kebijakan baru yang diberlakukan di Batam. Sehingga kebijakan baru tersebut, tidak dimengerti oleh para pelaku usaha di Batam.

Sehingga BP Batam sebagai administrator di kawasan FTZ Batam, melakukan upaya-upaya untuk memfasilitasi para pelaku usaha di Batam. Salah satunya mengenai penggunaan tabel konversi untuk pelaku industri yang barang produksinya dibutuhkan di dalam negeri.

“Jadi ini adalah salah satu tujuan kami untuk terus memfasilitasi pelaku usaha atau pelaku industri, dalam memberikan kepastian investasi di Pulau Batam,” ujar Surya.

Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin mengatakan, dalam diskusi tersebut pihaknya mensosialisasikan terkait dengan fasilitas-fasilitas di kawasan bebas Batam. Ia menegaskan, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kota Batam, merupakan fasilitas yang tidak terbatas atau unlimated.

“Harapan kami, dengan fasilitas ini bisa menarik investor dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sehingga bisa memberikan multiplier effect bagi negara maupun bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, ketika barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Kota Batam tidak dikenakan biaya masuk, pajak dalam rangka impor hingga pembatasan. Sehingga, bagi perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Batam, bisa memasukkan barang just in time atau kapan saja ke Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta, Purnomo Andiantono mengatakan, pihaknya diundang untuk ikut dalam rapat koordinasi ini oleh Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam. Ia menyambut baik kegiatan ini karena Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta selalu dikunjungi oleh para investor.

“Mereka menanyakan tentang bagaimana fasilitas di Batam ini untuk produk mereka masuk ke TLDDP. Jadi hari ini saya mendapatkan ilmu yang banyak dan terima kasih kepada Direktorat Lalu Lintas yang mengundang kami dan berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak aturan-aturan baru di bea cukai, perpajakan dan sebagainya yang harus diperdalam lebih lanjut. Terutama mengenai konversi maupun non konversi untuk barang-barang yang diproduksi di Batam dan masuk ke daerah pabean Indonesia.

“Jadi terima kasih telah mengadakan acara ini, dan harapan kami kedepan lebih banyak lagi kegiatan seperti ini. Karena ini informasi iini sangat-sangat bagi investor yang akan ke Batam,” imbuhnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain