Connect with us

9Info>co>id | BATAM – PT PLN Batam secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Teknologi Data Infrastruktur (NeutraDC Batam) terkait kolaborasi dalam pemanfaatan pasokan energi listrik dengan kapasitas sebesar 90.000.000 Volt Ampere (VA) untuk hyperscale data center (HDC) Batam. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( PJBTL) antara kedua belah pihak yang dilakukan di Hotel Ambhara, Jakarta.

Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra bersama Direktur Utama NeutraDC Batam, Indrama YM Purba, turut disaksikan sejumlah pihak para pemegang saham PT TDI diantaranya oleh Direktur Utama PT Telkom Data Ekosistem (TDE), Andreuw Thaf dan Direktur PT Medco Power Indonesia (MDI), Femi Firsadi Sastrena.

Secara menyeluruh, kerja sama ini nanti untuk mendukung pendirian data center. Hal ini juga sejalan dengan tujuan memperkuat digital transformasi dan pembangunan ekonomi digital di Indonesia, terutama di Batam dan regional, sebagai respons atas spillover demand dari Singapura.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengatakan sinergi ini sebagai langkah strategis PLN dalam mendukung digital transformasi dan pembangunan ekonomi digital di Indonesia, khususnya di Batam, hingga regional.

“Terimakasih kepada NeutraDC Batam, konsorium PT NeutraDC dan PT Medco Power Indonesia. Merupakan suatu kebahagiaan bagi kita bersama sebab penandatanganan kerjasama PJBTL ini adalah hal yang sangat baik bagi kedua belah pihak. PT PLN Batam sebagai penyedia sistem ketenagalistrikan utama di Batam berkomitmen menyediakan pasokan Listrik yang andal dan reserve margin yang mencukupi untuk mendukung Data Centre,” kata Irwansyah.

“Dengan kerja sama ini, kami berkomitmen untuk menyediakan pasokan energi sebagai landasan kuat bagi pengembangan infrastruktur digital yang akan memberikan dampak positif bagi berbagai sektor,” pungkas Irwansyah.

Sejalan dengan itu Direktur Utama NeutraDC Batam, Indrama YM Purba, mengatakan kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam fase awal pembangunan pusat data, mengingat data center adalah mission critical. Terlebih, Batam merupakan site location yang penting dalam membangun data center karena lokasinya tidak termasuk dalam ring of fire.

“Kerja sama dengan PLN Batam untuk menjamin keberlanjutan operasional data center dalam memanfaatkan peluang dari tingginya kebutuhan data center di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan penetrasi internet yang cukup tinggi di Indonesia, transformasi digital perusahaan, e-commerce, digital native dan komputasi awan,” ungkap Indrama.

Selain itu, Indrama menambahkan, Artificial Intelligence (AI) saat ini sedang dalam tahap revolusi ke berbagai industri dan merupakan potensi besar bagi perusahaan data center untuk dapat menunjang kebutuhan AI.

“Saat ini pusat data berada di garis depan untuk memenuhi tuntutan besar akan penyimpanan data, kekuatan komputasi, dan kemampuan pemrosesan yang cepat untuk mendukung pertumbuhan AI. Untuk itu, kami memerlukan kolaborasi kuat dengan penyedia energi dengan mengajak PLN Batam, serta MedCo untuk membantu menyediakan energi terbarukan sebagai wujud kepedulian lingkungan,” lanjut Indrama.

Seperti diketahui, NeutraDC Batam merupakan salah satu data center berskala hyperscale yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC). Saat ini, NeutraDC Batam tengah mempersiapkan diri untuk membangun data center di Kabil Integrated Industrial Estate (KIIE) Batam berkapasitas ultimate 51 MW IT load (fase awal 17 MW) dengan konsep green data center.

Sebelumnya PT PLN Batam sudah menandatangni perjanjian Kerjasama (PKS) dengan holding PT PLN Persero untuk menyediakan layanan energi bersih bagi sektor industri dan retail di Batam, Kepulauan Riau lewat Renewable Energy Certificate (REC). Penyediaan layanan sertifikat energi terbarukan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing industri tanah air khususnya di wilayah Batam.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain