Connect with us
Muhammad Rudi Sebut Singapura Lirik Investasi Sektor Industri Digital di Batam

Muhammad Rudi Sebut Singapura Lirik Investasi Sektor Industri Digital di Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengaku optimistis pertumbuhan investasi di Kota Batam akan meningkat pada tahun 2024.

Pasalnya, sejumlah investor terus melirik Batam sebagai salah satu daerah unggulan investasi di Indonesia.

“Kemajuan Batam yang pesat saat ini mampu menarik minat investor. Tentu kita bersyukur karena ini bisa memberikan efek positif terhadap ekonomi daerah,” ujar Rudi usai bertemu Dubes Singapura untuk Indonesia, Senin (18/3/2024).

Beberapa sektor yang ada di Kota Batam pun menjadi incaran serius para investor. Mulai dari sektor manufaktur, jasa dan industri digital.

Bahkan, kata Rudi, Negara Singapura memberi perhatian penuh terhadap perkembangan industri digital Batam saat ini.

Hal ini pun menjadi sinyal positif terhadap peningkatan nilai investasi Singapura terhadap Batam ke depan.

Mengingat, Singapura merupakan negara yang mendominasi realisasi investasi di Batam sepanjang tahun 2023 lalu dengan nilai sebesar USD 366,47 juta atau Rp 5,42 triliun dari 778 proyek.

Nilai investasi Singapura itu pun memberikan sumbangsih 61,5 persen dari total keseluruhan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam.

“Komitmen BP Batam adalah untuk memberikan kemudahan perizinan kepada investor. Termasuk dari negara Singapura. Mudah-mudahan, langkah strategis BP Bata mampu memberikan pengaruh terhadap peningkatan realisasi investasi Batam tahun 2024,” ujar Rudi.

Rudi mengatakan, BP Batam selalu mengedepankan langkah-langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan investasi.

Beberapa di antaranya tentu berkaitan dengan menyiapkan infrastruktur pendukung investasi yang maksimal. Sehingga, kenyamanan dan keamanan investor bisa terpenuhi dengan baik.

“Kita ingin iklim investasi di Batam ini mampu menarik minat investor. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur pendukung investasi saya siapkan dengan maksimal agar investor nyaman,” tambahnya.

Ia optimistis, ekonomi Batam pada tahun 2024 pun mampu tumbuh meroket berkat pengaruh investasi yang terus meningkat.

“Alhamdulillah, ekonomi Batam tumbuh baik pada tahun 2023 dengan nilai 7,04 persen. Jika investasi meningkat, maka pertumbuhan ekonomi pun akan semakin baik,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version