Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam kembali menggelar rapat koordinasi terkait progres pembangunan Rempang Eco-City, Jumat (9/8/2024).

Dalam rapat, beberapa rencana strategis dalam mendukung realisasi proyek pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth menjadi topik Utama.

Satu di antaranya adalah upaya memberdayakan masyarakat yang terdampak pembangunan agar lebih sejahtera dari sisi ekonomi apabila proyek ini terealisasi.

“Terkait pemberdayaan ini, BP Batam terus melakukan koordinasi yang intens dengan Pemko Batam,” ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad.

Sudirman tak menampik, pemberdayaan masyarakat adalah salah satu langkah penting dalam mendukung percepatan investasi di Rempang. Sehingga, program yang terselenggara nantinya pun dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

Bentuk pemberdayaannya pun beragam, dua di antaranya bisa dengan menyiapkan pelatihan pengolahan ikan dan hasil laut serta dukungan modal melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) milik warga Rempang.

“Sebagaimana komitmen awal, proyek investasi ini harus memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Warga lokal tidak boleh terpinggirkan dengan hadirnya investasi di kampung mereka,” tambah Sudirman lagi.

Ia juga menyampaikan, pengembang kawasan juga akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan harapan, proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 381 triliun hingga tahun 2080 tersebut dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.

“Pemberdayaan terhadap masyarakat tempatan adalah satu hal yang penting dan menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan jika pihaknya sedang menggesa pengerjaan rumah baru yang berlokasi di Tanjung Banon.

“Mulai September 2024, kami sudah harus memindahkan warga ke hunian baru di Tanjung Banon secara bertahap sesuai waktu pemindahan mereka di awal. Saat ini, prosesnya masih terus berjalan agar target itu bisa tercapai,” ujarnya.

Tuty, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa jumlah warga yang sepakat untuk bergeser ke hunian sementara pun terus bertambah tiap harinya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 415 Kepala Keluarga (KK) yang telah mendaftar dan 656 KK yang datang ke posko untuk berkonsultasi.

“Yang sudah bergeser ke hunian sementara sudah sebanyak 163 KK. Kita terus berupaya untuk melakukan sosialisasi agar proyek ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain