Connect with us

9Info.co.id | BATAM  – PT PLN Batam menanam 1.000 pohon mangrove bersama Forum Peduli Lingkungan Kota Batam dan Citra Mas dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2024 di sekitar Kawasan Mangrove Nongsa, Sabtu (10/8).

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengungkapkan, penanaman mangrove dan pemberdayaan masyarakat adalah bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Batam untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“PLN Batam berkomitmen untuk tidak hanya memberikan suplai listrik yang andal, tetapi juga hadir untuk menyejahterakan masyarakat dan serta melestarikan lingkungan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Zulhamdi.

Zulhamdi menambahkan PLN Batam berencana konsisten menanam 5.000 bibit mangrove pada tahun 2024 ini. Sedangkan pada 2023 silam, PLN Batam juga menanam sebanyak 5.000 pohon mangrove di Kawasan Piayu.

“Melalui kegiatan penanaman ini, PLN Batam bersama seluruh kolaborator berharap mangrove di kawasan pesisir dapat memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi dan mampu memberi kontribusi pengurangan emisi karbon dioksida (CO2) secara optimal,” paparnya lagi.

“Sehingga diharapkan dengan kehadiran yang diberikan PLN Batam, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan bermanfaat secara ekologis serta masyarakat dapat lebih meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya,” tutup Zulhamdi.

Pada kesempatan yang sama, pegiat Lingkungan Feri Iryandri mengapresiasi program-program TJSL PLN Batam dalam memperingati hari konservasi alam nasional 2024.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada PLN Batam yang telah berkenan menjadi wadah keberlanjutan ekosistem mangrove. Juga bantuan pegawai PLN Batam yang secara suka rela kian aktif berperan dalam keberlangsungan mangrove di wilayah Nongsa ini,” ujar Feri.

Lebih lanjut Feri menjelaskan banyak maanfaat dari hutan mangrove dari sisi lingkungan dan ekonomi. Menurutnya fungsi mangrove sangat krusial, karena tanaman ini mengurangi abrasi, mengendalikan sedimentasi tanah dan memberikan habitat bagi beragam kehidupan. Selain aspek ekologisnya, mangrove juga memiliki potensi ekonomis yang cukup besar dan layak untuk dikembangkan.

“Penanaman mangrove dapat bermanfaat secara ekologis dan ekonomis. Bermanfaat secara ekologis karena dapat menjadi perlindungan dari bahaya bencana alam, penambah unsur hara, penyerap racun dan karbon, memelihara iklim mikro, menjaga ekosisitem laut dan pantai, serta banyak lainnya. Tidak hanya itu, mangrove dapat bermanfaat secara ekonomis yaitu sebagai tempat bertelurnya ikan, kepting dan udang, sehingga jumlah fauna laut semakin melimpah, dan ini pun dapat berdampak secara luas kepada nelayan sekitar nantinya, serta dapat menjadi tempat wisata,” papar Feri.

Selain bermanfaat bagi nelayan, olahan mangrove juga dapat dikembangkan lebih luas. Feri mengatakan ada beberapa jenis mangrove yang dapat kembangkan menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomis, seperti jenis mangrove jenis xylocarpus granatum menjadi bahan dasar olahan lulur. Ada juga jenis bruguiera yang bisa di olah menjadi kerupuk. Belum lagi potensi kopi, teh dan batik mangrove yang terus dikembangkan.

“Semoga dengan kerja sama yang solid pegiat lingkungan bersama PLN Batam yang sudah berjalan sejak tahun 2018 ini, usaha pelestarian mangrove dan pengembangan produk turunannya dapat bergulir terus, sebagai upaya kita menjaga dan melestarikan ekosistem hijau di sekitar. Kami juga berharap ada perusahaan lain yang mengikuti langkah PLN Batam dalam melestarikan lingkungan,” harapnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain