Connect with us

9Info.co.id | BATAM– Beredar kuat dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya petugas Bea Cukai, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media pers di Kepulauan Riau (Kepri) serta Kota Batam dalam praktik mafia rokok ilegal.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa beberapa pihak tersebut diduga menerima setoran dalam jumlah besar dari jaringan mafia rokok ilegal, khususnya untuk merek MANCHESTER yang dikenal tidak memiliki cukai.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, jaringan mafia rokok ilegal ini telah lama beroperasi di wilayah Kepri dan Batam, dengan modus menyelundupkan rokok-rokok tanpa cukai ke pasaran.

Kegiatan ilegal ini ditengarai melibatkan banyak pihak, termasuk oknum dari instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada permainan di belakang layar. Mereka yang seharusnya menindak malah menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal ini.

Setoran gede diduga diberikan kepada mereka untuk menutup mata terhadap penyelundupan dan distribusi rokok tanpa cukai,” ujar sumber tersebut.

Kabar ini menambah daftar panjang masalah penyelundupan dan perdagangan ilegal di wilayah Kepri dan Batam yang kerap menjadi sorotan.

Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak kesehatan masyarakat yang menjadi target konsumsi produk ilegal ini.

Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Joko Widodo turun tangan dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Mereka berharap agar penegakan hukum yang lebih tegas dapat diterapkan untuk memberantas mafia rokok ilegal serta membersihkan instansi terkait dari oknum-oknum yang terlibat.

“Kami minta Pak Jokowi untuk segera mengambil tindakan tegas. Ini bukan masalah kecil, ini soal integritas negara dan kesejahteraan masyarakat,” tegas seorang aktivis yang turut prihatin dengan situasi ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai, LSM, maupun pers terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Investigasi lebih lanjut ajan terus dilakukan awak media ini untuk mengungkap jaringan mafia rokok ilegal dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.(DN).

Bersambung….

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain