Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Setelah dua kali dikonfirmasi secara tertulis mengenai dugaan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm, Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro,S.H.,M.Hum melalui Humasnya, Welly Irdianto, S.H., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan untuk merespon konfirmasi media secara tertulis, kecuali dari Lembaga Negara.

“Langsung aja bertemu begini, karena tidak ada wewenang Pengadilan untuk merespon surat dari manapun, kecuali dari Lembaga Negara seperti Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau DPR,” ujar Welly dengan tegas saat ditemui di ruang tamu Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2024).

Sebagai perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Welly juga menanggapi tudingan bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah melanggar pasal-pasal dalam KUHAP, seperti yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa. Ia memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pasal 160, 162, dan 227 KUHAP dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh wartawan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, menduga adanya pelanggaran KUHAP dalam proses persidangan, salah satunya terkait pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya memimpin praperadilan (Prapid) kemudian digantikan oleh hakim yang baru karena mengikuti kegiatan Diklat.

Selain itu, PH terdakwa juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang mendahulukan pemeriksaan saksi lainnya sebelum meminta keterangan dari saksi korban, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi korban hingga empat kali.

Bahkan, meskipun adanya keberatan dari PH terkait pemeriksaan saksi korban secara online melalui platform Zoom, Majelis Hakim, yang berinisial “YR”, tetap mengizinkan saksi korban untuk diperiksa secara daring.

Jhon Asron, yang juga merasa bahwa proses peradilan ini mengabaikan ketentuan KUHAP, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Batam agar dilakukan pergantian Ketua Majelis Hakim, namun permintaan tersebut diabaikan.

Ia juga menyebut bahwa sidang yang berlangsung maraton selama lima hari berturut-turut dan tuntutan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) kurang dari 24 jam, semakin memperburuk situasi.

Ketika keberatan untuk mendengarkan keterangan saksi korban secara online, PH Jhon Asron memilih untuk walk out dari persidangan. Keputusan tersebut disambut dengan sikap Ketua Majelis Hakim YR yang mempersilakan PH untuk meninggalkan ruang persidangan tanpa mengetuk palu yang menyatakan sidang di skors.

Menanggapi semua tudingan tersebut, Welly Irdianto, Humas Pengadilan Negeri Batam, menegaskan bahwa pergantian Majelis Hakim dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum saksi korban merupakan kewenangan Majelis Hakim, dan bahwa pemeriksaan saksi korban melalui Zoom sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2020.

Mengenai waktu yang diberikan untuk menghadirkan saksi meringankan dalam waktu kurang dari 24 jam, Welly menyebutkan bahwa itu adalah hak Majelis Hakim.

“Memang benar terdakwa mengajukan PK, dan sidang sudah selesai, dan saat ini Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung. Terkait pergantian Majelis Hakim tidak ada larangan, tidak ada yang melanggar pasal 17 ayat 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Daniel Marshall Purba terkait proses hukum ini telah mendapat respon dari Siwas Mahkamah Agung dengan status “Koreksi Telaah oleh Inspektur Wilayah.”

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Daniel, Jhon Asron Purba, yang sedang berada di luar kota Batam, mengonfirmasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah kembali ke Batam. “Saya lagi di luar Batam, saya akan kabari ya bila sampai Batam, biar enak memberikan keterangannya,” ujarnya singkat. (CN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain