Connect with us
Ketua PN Batam Bambang Trikoro Bantah Ada Oknum Hakim PN Batam Langgar KUHAP dalam Perkara 466Pid.Sus2024PN.Btm.

Ketua PN Batam Bambang Trikoro Bantah Ada Oknum Hakim PN Batam Langgar KUHAP dalam Perkara 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Setelah dua kali dikonfirmasi secara tertulis mengenai dugaan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm, Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro,S.H.,M.Hum melalui Humasnya, Welly Irdianto, S.H., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan untuk merespon konfirmasi media secara tertulis, kecuali dari Lembaga Negara.

“Langsung aja bertemu begini, karena tidak ada wewenang Pengadilan untuk merespon surat dari manapun, kecuali dari Lembaga Negara seperti Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau DPR,” ujar Welly dengan tegas saat ditemui di ruang tamu Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2024).

Sebagai perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Welly juga menanggapi tudingan bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah melanggar pasal-pasal dalam KUHAP, seperti yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa. Ia memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pasal 160, 162, dan 227 KUHAP dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh wartawan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, menduga adanya pelanggaran KUHAP dalam proses persidangan, salah satunya terkait pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya memimpin praperadilan (Prapid) kemudian digantikan oleh hakim yang baru karena mengikuti kegiatan Diklat.

Selain itu, PH terdakwa juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang mendahulukan pemeriksaan saksi lainnya sebelum meminta keterangan dari saksi korban, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi korban hingga empat kali.

Bahkan, meskipun adanya keberatan dari PH terkait pemeriksaan saksi korban secara online melalui platform Zoom, Majelis Hakim, yang berinisial “YR”, tetap mengizinkan saksi korban untuk diperiksa secara daring.

Jhon Asron, yang juga merasa bahwa proses peradilan ini mengabaikan ketentuan KUHAP, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Batam agar dilakukan pergantian Ketua Majelis Hakim, namun permintaan tersebut diabaikan.

Ia juga menyebut bahwa sidang yang berlangsung maraton selama lima hari berturut-turut dan tuntutan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) kurang dari 24 jam, semakin memperburuk situasi.

Ketika keberatan untuk mendengarkan keterangan saksi korban secara online, PH Jhon Asron memilih untuk walk out dari persidangan. Keputusan tersebut disambut dengan sikap Ketua Majelis Hakim YR yang mempersilakan PH untuk meninggalkan ruang persidangan tanpa mengetuk palu yang menyatakan sidang di skors.

Menanggapi semua tudingan tersebut, Welly Irdianto, Humas Pengadilan Negeri Batam, menegaskan bahwa pergantian Majelis Hakim dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum saksi korban merupakan kewenangan Majelis Hakim, dan bahwa pemeriksaan saksi korban melalui Zoom sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2020.

Mengenai waktu yang diberikan untuk menghadirkan saksi meringankan dalam waktu kurang dari 24 jam, Welly menyebutkan bahwa itu adalah hak Majelis Hakim.

“Memang benar terdakwa mengajukan PK, dan sidang sudah selesai, dan saat ini Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung. Terkait pergantian Majelis Hakim tidak ada larangan, tidak ada yang melanggar pasal 17 ayat 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Daniel Marshall Purba terkait proses hukum ini telah mendapat respon dari Siwas Mahkamah Agung dengan status “Koreksi Telaah oleh Inspektur Wilayah.”

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Daniel, Jhon Asron Purba, yang sedang berada di luar kota Batam, mengonfirmasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah kembali ke Batam. “Saya lagi di luar Batam, saya akan kabari ya bila sampai Batam, biar enak memberikan keterangannya,” ujarnya singkat. (CN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mendorong pembangunan instalasi teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau desalinasi air laut untuk menunjang kebutuhan dasar di kawasan industri data centre khususnya Kabil dan KEK Nongsa.

Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemenuhan kebutuhan air dalam investasi data centre di Batam yang harus sejalan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Artinya, pemenuhan kebutuhan air bagi data center akan dipenuhi dengan pembangunan SWRO secara mandiri, tanpa menganggu suplai air waduk bagi masyarakat Kota Batam.

Dari 10 rencana pengembangan Data Centre ke depan, tercatat satu telah beroperasi dan menyambut baik harapan pemerintah untuk pembangunan SWRO secara mandiri. Diikuti dengan Data Centre lainnya yang juga akan mengembangkan skema tersebut.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, setiap investasi data centre wajib membangun instalasi SWRO untuk kebutuhan operasionalnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BP Batam memastikan pertumbuhan industri tidak berjalan sendiri, tetapi turut memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan air bagi industri tidak boleh sepenuhnya menambah beban terhadap sumber air baku yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.

“Kita ingin investasi tumbuh, tetapi kebutuhan pendukungnya juga harus dipikirkan. Karena itu, untuk industri yang membutuhkan air dalam jumlah besar, kita dorong adalah bagaimana mereka memiliki sumber air sendiri melalui teknologi SWRO,” katanya di Batam Centre, Rabu (23/9).

Batam disebutkan, dalam dua hingga tiga tahun mendatang diproyeksi akan memiliki peningkatan kapasitas produksi air melalui SWRO sebanyak +- 750 liter/detik pada tahap awal dan terus meningkat pada tahap berikutnya mencapai +- 1.000 liter/detik melalui pembangunan SWRO di dua Kawasan tersebut, yaitu KEK Nongsa dan Kawasan industri Kabil.

“Ini betul-betul komplementer, saling melengkapi antara kebijakan kita dengan kepentingan pelaku usaha, tanpa menganggu kapasitas produksi waduk untuk masyarakat ke depan.” ujarnya.

Peluang untuk Kebutuhan Masyarakat

Keberadaan instalasi SWRO nantinya diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi kebutuhan industri. Investasi ini membuka peluang menjaga ketahanan air bersih bagi kebutuhan rumah tangga.

Apabila kapasitas air hasil pengolahan nantinya melebihi kebutuhan operasional data center, kelebihan kapasitas tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

Namun, pemanfaatannya tetap akan memperhatikan beberapa aspek, antara lain kapasitas produksi, kualitas air hasil pengolahan dan kesiapan jaringan distribusi.

Amsakar berharap, pendekatan tersebut dapat menjadi upaya strategis dalam mencari sumber air baru seiring meningkatnya kebutuhan Batam sebagai kawasan investasi dan perkotaan.

“Jadi bukan hanya industrinya yang kita pikirkan. Kita juga melihat bagaimana investasi ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Kalau kapasitasnya memungkinkan dan infrastrukturnya siap, tentu ada peluang untuk dimanfaatkan bagi masyarakat,” serunya.

Keberadaan data centre merupakan salah satu sektor strategis untuk mempekuat struktur ekonomi Batam di masa depan. Kehadirannya diharapkan memicu pertumbuhan sektor konstruksi, tenaga kerja profesional dan sektor pendukung lainnya yang dapat memberikan multiplier effect bagi ekonomi lokal.(AG).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version