Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Setelah dua kali dikonfirmasi secara tertulis mengenai dugaan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm, Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro,S.H.,M.Hum melalui Humasnya, Welly Irdianto, S.H., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan untuk merespon konfirmasi media secara tertulis, kecuali dari Lembaga Negara.

“Langsung aja bertemu begini, karena tidak ada wewenang Pengadilan untuk merespon surat dari manapun, kecuali dari Lembaga Negara seperti Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau DPR,” ujar Welly dengan tegas saat ditemui di ruang tamu Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2024).

Sebagai perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Welly juga menanggapi tudingan bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah melanggar pasal-pasal dalam KUHAP, seperti yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa. Ia memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pasal 160, 162, dan 227 KUHAP dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh wartawan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, menduga adanya pelanggaran KUHAP dalam proses persidangan, salah satunya terkait pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya memimpin praperadilan (Prapid) kemudian digantikan oleh hakim yang baru karena mengikuti kegiatan Diklat.

Selain itu, PH terdakwa juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang mendahulukan pemeriksaan saksi lainnya sebelum meminta keterangan dari saksi korban, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi korban hingga empat kali.

Bahkan, meskipun adanya keberatan dari PH terkait pemeriksaan saksi korban secara online melalui platform Zoom, Majelis Hakim, yang berinisial “YR”, tetap mengizinkan saksi korban untuk diperiksa secara daring.

Jhon Asron, yang juga merasa bahwa proses peradilan ini mengabaikan ketentuan KUHAP, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Batam agar dilakukan pergantian Ketua Majelis Hakim, namun permintaan tersebut diabaikan.

Ia juga menyebut bahwa sidang yang berlangsung maraton selama lima hari berturut-turut dan tuntutan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) kurang dari 24 jam, semakin memperburuk situasi.

Ketika keberatan untuk mendengarkan keterangan saksi korban secara online, PH Jhon Asron memilih untuk walk out dari persidangan. Keputusan tersebut disambut dengan sikap Ketua Majelis Hakim YR yang mempersilakan PH untuk meninggalkan ruang persidangan tanpa mengetuk palu yang menyatakan sidang di skors.

Menanggapi semua tudingan tersebut, Welly Irdianto, Humas Pengadilan Negeri Batam, menegaskan bahwa pergantian Majelis Hakim dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum saksi korban merupakan kewenangan Majelis Hakim, dan bahwa pemeriksaan saksi korban melalui Zoom sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2020.

Mengenai waktu yang diberikan untuk menghadirkan saksi meringankan dalam waktu kurang dari 24 jam, Welly menyebutkan bahwa itu adalah hak Majelis Hakim.

“Memang benar terdakwa mengajukan PK, dan sidang sudah selesai, dan saat ini Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung. Terkait pergantian Majelis Hakim tidak ada larangan, tidak ada yang melanggar pasal 17 ayat 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Daniel Marshall Purba terkait proses hukum ini telah mendapat respon dari Siwas Mahkamah Agung dengan status “Koreksi Telaah oleh Inspektur Wilayah.”

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Daniel, Jhon Asron Purba, yang sedang berada di luar kota Batam, mengonfirmasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah kembali ke Batam. “Saya lagi di luar Batam, saya akan kabari ya bila sampai Batam, biar enak memberikan keterangannya,” ujarnya singkat. (CN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain