Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama, didampingi, Budiono, Sekretaris Rahmat Purba dan Bendahara Marina, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional yang berhasil menangkap 40 kilogram sabu dan sejumlah pelaku dianggap sebagai prestasi luar biasa.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNNP Kepri atas dedikasi mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Oki Indra Purnama.

Jika sabu sebanyak itu berhasil diedarkan, ratusan ribu masyarakat, terutama generasi muda, akan terancam kehidupannya.

“Pengungkapan ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang menyelamatkan masa depan ratusan ribu jiwa yang bisa saja menjadi korban kehancuran akibat narkotika,” ujar Oki.

Kinerja BNNP Kepri ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia berharap masyarakat dapat mendukung kinerja BNN dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Keberhasilan seperti ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN, tetapi kita semua sebagai warga negara harus turut berkontribusi,” kata Rahmat.

Kinerja BNNP Kepri yang Patut Diapresiasi.

Dalam operasi tersebut, BNNP Kepri berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu yang dibawa oleh tujuh pelaku. Pengungkapan tersebut diawali penggerebekan di dua lokasi, yaitu lokasi pertama di Jalan Cemara Mas nomor 10, Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota dan lokasi kedua di Perumahan Palm Beach Blok A2 No. 20, Lubuk Baja, Batam. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN dalam memutus jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, bersama Kabid Pemberantasan, memimpin langsung pengeledahan yang menghasilkan barang bukti signifikan. Selain narkotika, petugas juga menemukan berbagai dokumen terkait aset mewah, seperti sertifikat rumah, surat jual beli apartemen, uang dalam jumlah besar, emas, serta dokumen kendaraan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka.

Tak hanya di Batam, BNNP Kepri juga memperluas pengembangan kasus ini ke Aceh dan Medan. Langkah tersebut bertujuan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, mempersempit ruang gerak pelaku, serta memastikan setiap elemen terkait terungkap secara menyeluruh.

Rangkuman Operasi

Operasi dimulai dengan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Perumahan Sukajadi dan Perumahan Palm Beach. Dari hasil pengembangan, ditemukan rumah bandar narkoba jaringan internasional. Penggeledahan ini melibatkan tujuh pelaku yang sebelumnya ditangkap bersama barang bukti sabu 40 kilogram.

Di rumah tersebut, petugas menemukan aset berupa sertifikat rumah, apartemen, uang dalam berbagai mata uang, emas, dan dokumen penting lain. Penggeledahan disaksikan langsung oleh tersangka MS dengan bantuan anjing pelacak. Langkah BNNP Kepri ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang menjangkau hingga Aceh dan Medan.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga membuka tabir tindak pidana pencucian uang terkait jaringan internasional ini.

Himbauan IWO Batam kepada Generasi Muda

Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, juga menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba dan lebih bijak dalam memilih pergaulan. Ia menekankan pentingnya peran remaja sebagai penerus bangsa yang harus berkomitmen menjaga diri dari pengaruh buruk narkotika.

“Remaja adalah harapan masa depan. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena terjerat dalam lingkaran hitam narkoba. Fokuslah pada pendidikan, pengembangan diri, dan hal-hal positif lainnya,” ujar Oki.

Sekretaris IWO Batam, Rahmat Purba, menambahkan bahwa lingkungan keluarga dan komunitas juga memegang peranan penting dalam membentengi remaja dari bahaya narkoba. Ia mengajak para orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif memberikan perhatian dan edukasi kepada anak-anak tentang risiko besar yang dihadirkan oleh narkotika. “Pencegahan harus dimulai dari keluarga, dengan membangun komunikasi yang baik dan memberikan contoh positif kepada anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara IWO Batam, Marina, mengimbau agar remaja memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan produktif seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial. Menurutnya, remaja yang aktif dalam aktivitas positif cenderung memiliki mental kuat untuk menolak pengaruh buruk, termasuk narkoba. “Mari kita bersama-sama menciptakan generasi muda yang tangguh, kreatif, dan bebas dari narkotika. Masa depan Batam dan Indonesia ada di tangan mereka,” pungkas Marina. (OI).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain