Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain. Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Suplai Air Di Taman Baloi Hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

Suplai Air Di Taman Baloi Hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT. Air Batam Hilir bergerak cepat melakukan perbaikan darurat pada pipa transmisi air bersih berdiameter 800 milimeter (mm) di jalur Simpang Plamo menuju Kepri Mall.

Langkah antisipatif ini diambil menyusul terjadinya kebocoran pipa yang dipicu oleh pergeseran tanah akibat hujan deras dalam beberapa waktu terakhir sejak Rabu (10/6/2026) kemarin.

Dari proses perbaikan ini, aliran air bersih ke sejumlah wilayah di Kota Batam akan dihentikan untuk sementara waktu.

Berdasarkan informasi dari tim teknis Air Batam Hilir (ABH), kebocoran kembali terjadi di titik yang sama dengan lokasi perbaikan sebelumnya.

Struktur tanah yang labil pascahujan disinyalir menjadi penyebab utama pipa kembali bergeser dan bocor.

Adapun wilayah yang terdampak langsung oleh penghentian sementara suplai air bersih ini meliputi:

1.Kelurahan Taman Baloi
2.Kelurahan Teluk Tering
3.Kelurahan Sukajadi
4.Kawasan di sekitarnya.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa saat ini PT. Air Batam Hilir telah mengerahkan seluruh sumber daya teknis yang diperlukan.

Meski demikian, ketika Proses Dewatering (pengurasan) sedang berjalan, tim terkendala cuaca berupa hujan deras di lokasi.

“Waktu pengerjaan mengalami delay karena faktor keselamatan tim teknis di area lumpur. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pekerjaan selesai pada pukul 16.00 WIB dan air kembali mengalir 2 jam setelahnya,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, pada Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses Dewatering selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah Penggalian Lumpur, Pengangkatan Pipa, Pemasangan Pipa Baru, pemasangan Baut Las, Pemasangan Support pipa, dan terakhir memulai recovery suplai air.

Warga yang berada di kawasan tersebut juga diimbau untuk segera menampung air sebagai cadangan selama proses perbaikan berlangsung.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk menyiapkan dan menampung cadangan air secukupnya,” .

Ia juga menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan pengerjaan di lapangan secara berkala.

“Dukungan dan pengertian dari masyarakat selama proses perbaikan ini sangat berarti demi menjaga keandalan jaringan air bersih di Kota Batam dalam jangka panjang,” tutupnya. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain