Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – Kegiatan Posyandu yang seharusnya menjadi layanan kesehatan gratis bagi balita dan ibu hamil di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, justru menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, dalam pelaksanaannya pada 13 Maret 2025, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas terhadap peserta posyandu.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 setiap kali mengikuti Posyandu. “Setiap jadwal posyandu kami diminta membayar, ada yang Rp10.000, bahkan ada yang sampai Rp20.000,” ujar salah satu ibu peserta posyandu kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, Bidan Desa (Bindes) setempat, Br. Pasaribu, mengaku bahwa pungutan tersebut digunakan untuk membeli obat yang diberikan kepada peserta Posyandu. “Obat yang diberikan kepada peserta itu dibeli dari luar, pakai uang saya sendiri,” ujar Bindes Br. Pasaribu.

Sementara itu, Kepala Desa (Pangulu) Nagori Bosar Galugur, P. Manurung, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pihak desa tidak menyediakan obat. “Obat tidak disediakan, Bindes yang beli itu. Kalau ada yang beli, dikasih. Jadi itu bukan kutipan,” jelasnya.

Dugaan pungli dalam layanan kesehatan masyarakat ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan tata kelola Posyandu di daerah tersebut. Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar kegiatan Posyandu tetap berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat tanpa beban biaya yang tidak semestinya.(TP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain