Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Bangunan Liar Kota Batam yang dipimpin oleh Kasubdit. Pengamanan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Kombes Pol. S.A. Kurniawan menertibkan bangunan ilegal di lokasi rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa pada Rabu (16/4/2025) pagi.

Dengan mengerahkan 375 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP Pemko Batam, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Batam, bangunan ilegal tersebut berhasil ditertibkan dengan bantuan dua unit excavator.

Kurniawan dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan seluruh prosedur peringatan sampai negosiasi telah dijalankan oleh pihaknya kepada pemilik bangunan ilegal namun tidak mencapai kesepakatan hingga hari ini harus dilakukan penertiban.

“Tahapan mulai dari pendekatan persuasif, Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga sebelumnya telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan hingga kami berikan juga ruang untuk negosiasi kompensasi serta diskusi dengan Kepala BP Batam, namun pemilik bangunan ini tetap bersikeras dengan pendiriannya dan tidak dapat menunjukkan legalitas bangunan ini,” terang Kurniawan.

“Oleh karena itu, berdasarkan surat perintah bongkar yang kami terima, Ditpam BP Batam bersama Tim Terpadu segera melaksanakan penertiban ini sebagai upaya terakhir dari tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Mengingat posisi bangunan ilegal ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, Kurniawan menyampaikan pihaknya bersama Tim Terpadu berkomitmen melakukan penertiban sebagai upaya untuk mendukung kondusifitas iklim investasi di Batam.

“Karena lokasi bangunan ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, kami disini hadir sebagai pemerintah untuk mendukung kelancaran dan kondusifitas iklim investasi di Batam,” pungkas Perwira Polisi Bunga Tiga ini. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain