Connect with us

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Penetapan tersangka terhadap Hartono alias Amiang dalam kasus dugaan pengeroyokan di Tanjungpinang memicu protes keras dari tim kuasa hukumnya. Amiang yang sebelumnya melaporkan kejadian dan mengalami luka berat justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang.

“Benar, Polres Tanjungpinang menetapkan korban pengeroyokan jadi tersangka pengeroyokan. Nah, logika hukum apa yang dipakai Polres Tanjungpinang sehingga korban jadi tersangka?” ujar Jhon Purba, kuasa hukum Amiang, Senin (29/4/2025).

Jhon menilai bahwa peristiwa tersebut seharusnya dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Ia mengungkapkan bahwa terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menunjukkan dengan jelas peran masing-masing pihak, termasuk dugaan bahwa kliennya menjadi korban, bukan pelaku.

Menurutnya, dua alat bukti seperti keterangan saksi dan visum juga seharusnya cukup kuat untuk memproses laporan yang dibuat Amiang. Namun, hingga kini, laporan balik tersebut belum naik ke tahap penyidikan, sedangkan kliennya justru lebih dulu dijadikan tersangka.

“Klien kami bahkan harus dirawat di UGD selama tiga hari akibat luka serius. Ironisnya, justru ia yang lebih dulu dijadikan tersangka,” katanya. Ia juga menyoroti adanya saksi yang hanya berusaha melerai namun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Jhon pun mempertanyakan objektivitas penyidikan dan mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan. Ia khawatir jika kasus ini dibiarkan, bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kalau korban saja bisa jadi tersangka, ke mana lagi masyarakat harus meminta perlindungan hukum? Polisi tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam W. menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk rekaman CCTV. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mendalami kasus dan melengkapi berkas perkara.

“Semua laporan kami terima dan kami proses berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Kapolresta, Rabu (30/04/2025).

Ia juga menyebut bahwa keberatan dari pihak kuasa hukum dapat disampaikan dalam proses persidangan. “Penyidik akan tetap melihat perkembangan kasusnya ke depan,” tambahnya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, turut menyampaikan bahwa penetapan dua orang tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai hukum.

“Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelas Sahrul.

Namun hingga kini, keduanya belum ditahan dan penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sahrul juga menambahkan bahwa laporan balik dari Amiang masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa dijelaskan secara rinci.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain