Connect with us

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Penetapan tersangka terhadap Hartono alias Amiang dalam kasus dugaan pengeroyokan di Tanjungpinang memicu protes keras dari tim kuasa hukumnya. Amiang yang sebelumnya melaporkan kejadian dan mengalami luka berat justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang.

“Benar, Polres Tanjungpinang menetapkan korban pengeroyokan jadi tersangka pengeroyokan. Nah, logika hukum apa yang dipakai Polres Tanjungpinang sehingga korban jadi tersangka?” ujar Jhon Purba, kuasa hukum Amiang, Senin (29/4/2025).

Jhon menilai bahwa peristiwa tersebut seharusnya dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Ia mengungkapkan bahwa terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menunjukkan dengan jelas peran masing-masing pihak, termasuk dugaan bahwa kliennya menjadi korban, bukan pelaku.

Menurutnya, dua alat bukti seperti keterangan saksi dan visum juga seharusnya cukup kuat untuk memproses laporan yang dibuat Amiang. Namun, hingga kini, laporan balik tersebut belum naik ke tahap penyidikan, sedangkan kliennya justru lebih dulu dijadikan tersangka.

“Klien kami bahkan harus dirawat di UGD selama tiga hari akibat luka serius. Ironisnya, justru ia yang lebih dulu dijadikan tersangka,” katanya. Ia juga menyoroti adanya saksi yang hanya berusaha melerai namun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Jhon pun mempertanyakan objektivitas penyidikan dan mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan. Ia khawatir jika kasus ini dibiarkan, bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kalau korban saja bisa jadi tersangka, ke mana lagi masyarakat harus meminta perlindungan hukum? Polisi tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam W. menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk rekaman CCTV. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mendalami kasus dan melengkapi berkas perkara.

“Semua laporan kami terima dan kami proses berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Kapolresta, Rabu (30/04/2025).

Ia juga menyebut bahwa keberatan dari pihak kuasa hukum dapat disampaikan dalam proses persidangan. “Penyidik akan tetap melihat perkembangan kasusnya ke depan,” tambahnya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, turut menyampaikan bahwa penetapan dua orang tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai hukum.

“Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelas Sahrul.

Namun hingga kini, keduanya belum ditahan dan penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sahrul juga menambahkan bahwa laporan balik dari Amiang masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa dijelaskan secara rinci.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain