Connect with us

9info.co.id | ‎BATAM – Aksi kekerasan terjadi di depan pos keamanan Gros Mart, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada Minggu dini hari (6 Juli 2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang warga bernama Maulana Hidayat, penduduk Pancur Tower RT 02/RW 10, menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang tak dikenal.

‎Kejadian tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib dengan Nomor Laporan Polisi: LP – B/152/VII/Res/SPKT/POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG /POLDA KEPRI, tertanggal 6 Juli 2025.

‎Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Maulana menyebutkan bahwa ia saat itu hendak pulang ke rumah dan melihat keributan di depan pos security Gros Mart. Ketika berhenti untuk memperhatikan, ia justru menjadi sasaran kekerasan oleh tiga orang tak dikenal.

‎”Saya dicegat, dipukul di bagian badan, punggung, leher, bahkan dicekik dan kepala saya dipukul hingga berdarah. Saya langsung melarikan diri ke rumah,” ujar Maulana dalam laporan tersebut.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian punggung, leher, dan kepala yang diduga akibat tusukan benda tajam. Ia kini tengah menjalani perawatan medis.

‎Tidak hanya Maulana, informasi dari lokasi kejadian juga menyebutkan bahwa seorang petugas security Gros Mart turut menjadi korban pemukulan, dan telah membuat laporan terpisah ke Polsek Sungai Beduk. Selain itu, beberapa pengunjung yang sedang mengambil uang di ATM Mandiri di sekitar lokasi juga sempat mendapat serangan dari pelaku.

‎Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar dan pengunjung pusat perbelanjaan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif para pelaku.

‎Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Sementara Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Alex T menyampaikan akan mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita lagi berupaya mencari petunjuk dan mencari para pelaku” terangnya saat dihubungi lewat telepon selularnya.

Warga diminta tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain