Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memimpin Apel Gabungan Direktorat Pengamanan Aset Kawasan (Ditpam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Senin (13/10/2025).

Dalam arahannya, Amsakar menegaskan pentingnya sinergi antara dua entitas tersebut dalam menjaga ketertiban dan mendukung percepatan investasi di Batam. “Kami bersama Wakil Wali Kota (Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra) berupaya agar percepatan investasi di Batam dapat terlaksana dengan baik. Karena itu, soliditas antara Ditpam dan Satpol PP menjadi kunci utama,” ujarnya.

Amsakar menyebut, apel gabungan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja aparat penegak peraturan di daerah dan kawasan. “Satpol PP dan Ditpam adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bertindaklah sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.

Ia menekankan, dalam menjalankan tugas, integritas, kredibilitas, dan kedisiplinan merupakan tiga hal yang wajib dijaga. “Tanpa integritas, kredibilitas dan kedisiplinan, tidak mungkin tugas dapat dijalankan dengan baik,” katanya menambahkan.

Amsakar juga mengingatkan agar setiap arahan pimpinan diterjemahkan dengan benar di lapangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antarpetugas.

“Jangan sampai ada perbedaan langkah atau bahkan perselisihan antara Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Kita harus bergerak bersama dan memperkuat koordinasi,” pesannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menata Kota Batam melalui sejumlah perencanaan strategis yang telah disusun.

“Kami memiliki harapan besar untuk menata Batam ke arah yang lebih baik. Master plan sudah disusun, ada lima hal penting yang menjadi prioritas, antara lain pengembangan Eficentrum Batam Centre, New Nagoya, serta penataan kawasan Batuampar hingga Sekupang,” ujar Amsakar.

Apel gabungan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, serta para pejabat dan anggota dari kedua instansi. Usai apel, Amsakar bersama Li Claudia melakukan pengecekan personel dan alat operasional milik Ditpam maupun Satpol PP Batam.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain