9info.co.id |BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.
Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
Sekira pukul 03.40 WIB, di area dapur lantai satu tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff. Tersangka LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ekstasi. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan satu unit handphone.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas. (DN).